Mohon tunggu...
Hendrik Kurniawan
Hendrik Kurniawan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pakar Hukum Tata Negara

Peneliti pada Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) FSH UINSA Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Antariksa dan Proses Pengembangannya di Indonesia

13 November 2021   16:03 Diperbarui: 13 November 2021   16:13 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Ilustrasi Antariksa

Hukum Antariksa Internasional sangatlah luas pengertiannya dan masyarakat saat ini masih sangat minim mengetahui adanya hukum antariksa. Hukum Antariksa atau yang biasa di kenal dengan hukum kedirgantaraan Indonesia memang bisa di katakan masih muda dibanding ilmu lainnya yakni sekitar 54 Tahun sejak Tahun 1967. Namun masyarakat dan pemerintah perlu untuk memahami dan mempelajarinya untuk pengembangan keilmuan dan keamanan sebuah negara. Indonesia sendiri bisa dikatan negara yang sangat luas dan berkepulauan namun masih minim pemanfatan ruang udara. Ilmu pengetahuan dan aturan norma hukum haruslah berjalan beriringan untuk mengembangkan negara Indonesia. Banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai keberadaan hukum antariksa.

Indonesia selain memiliki kepulauan yang sangat luas terbentang dari Sabang sampai Merauke juga memiliki batas udara yang sangat luas dengan negara-negara tetangga, semakin meningkatnya ilmu pengetahuan sains yang mempelajari keberadaan luar angkasa dan penelitian di luar angkasa banyak negara-negara maju membuat satelit untuk keperluan negaranya maka perlunya adanya sebuah hukum yang mengaturnya. Pesatnya pengembangan ilmu pengetahuan sains juga mempunyai sisi positif namun juga memiliki sisi negatif dari pengembangan ilmu teknologi luar angkasa. Misalnya penerbangan satelit yang diterbangkan ke luar angkasa yang tidak bisa diduga keberadaanya yang memungkinkan dapat bertabrakan dengan satelit lainnya yang dapat merugikan sebuah negara. Salah satunya adalah satelit Cosmos yang menabrak Iridium pada tahun 2009 milik Amerika Serikat (AS) yang menabrak satelit milik Rusia di ketinggian 790 kilometer. Iridium yang memiliki berat 3334 kilogram dan milik Rusia seberat 900 kilogram.

Kejadian yang tak terduga yang merugikan para pihak maka ada Hukum Internasional yang mengatur ruangangkasa apabila antar negara bila mana ada sesuatu yang tidak di inginkan maka untuk mempertanggung jawabkannya akan lebih mudah. Dalam bidang hukum setidaknya ada dua bidang ilmu hukum yang mengaturnya, pertama yaitu hukum yang mengatur sarana penerbangan dan hukum ruang angkasa. Indonesia banyak yang mengenal dirgantara atau ruang angkasa dan hukum yang mengatur sebagaian dirgantara adalah space law atau yang disebut sebagai hukum ruang angkasa.

Menurut ahli hukum G.P. Zulkhov mengatakan bahwa "Hukum Antariksa adalah sejumlah aturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara dan negara internasional yang berhubungan dengan aktivitas negara internasional untuk membangun sebuah rezim hukum internasional untuk ruang angkasa dan benda angkasa lainnya".

Luasnya pulau yang dimiliki Indonesia maka perlunya sebuah pengembangan infrastruktur komunikasi agar mampu menghubungkan antar pulau dan antar negara dan salah satu penopangnya adalah hukum antariksa. Saat ini hukum antariksa sedang dalam tahap pengembangan yang langsung di kembangkan oleh kementrian luar negeri. Namun saat ini masih mengalami hambatan dan ketertinggalan dari aspek pengembangan hukum antariksa atau UNCOPUOS dibanding pesatnya ilmu pengetahuan sains.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun