Mohon tunggu...
Hendrik Cahyono
Hendrik Cahyono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu

21 Desember 2023   16:11 Diperbarui: 21 Desember 2023   16:19 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Advokat merupaka salah satu profesi yang menyandang gelar officium nobile (profesi yang terhormat). Keberadaan advokat tidak lain adalah untuk menegakkan keadilan serta memberi bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan keadilan. Terlebih lagi Indonesia merupakan negara hukum, yang mengakui dan melindungi hak asasi setiap warga negaranya. Semua orang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum (equality before the law). Negara secara tegas mengisyarakatkan dalam Pasal 22 ayat (1) UU RI Tahun 2003 Tentang Advokat yang menjelaskan bahwasanya advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Istilah hukum tajam kebawah dan tumpul keatas sudah kerap kali didengar dikalangan masyarakat. Bagi masyarakat awam, hukum adalah sesuatu yang menakutkan, sejatinya hukum dibuat untuk melindungi masyarakat. Fenomena semacam ini banyak dirasakan oleh masyarakat yang kurang mampu. Terlebih ketika mereka berhadapan dengan hukum, mereka tidak memiliki akses dan biaya guna menyewa jasa advokat. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat yang kurang mampu merasa sulit untuk mendapatkan keadilan. Hukum yang tidak adil seringkali menimbulkan polemik dalam masyarakat, kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat akan hukum menjadi akar dari permasalahan ini.

Bantuan hukum hanya dapat dilakukan oleh Advokat yang sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi setempat. Seorang Advokat harus dapat mengabdikan dirinya kepada masyarakat. Dalam menjalankan profesinya, advokat bebas untuk membela siapa saja sesuai dengan hati nuraninya. Dapat dikatakan bahwa seorang advokat adalah perantara antara masyarakat dengan negara. Jasa yang diberikan oleh Advokat dapat berupa bantuan hukum, konsultasi, menjadi kuasa dalam persidangan, serta melakukan tindakan lain sesuai dengan kepentingan klien.

Program Magang MBKM merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember. Fakultas Hukum Universitas Jember sudah memiliki banyak mitra salah satunya yaitu  Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jember. Dalam kegiatan magang bersama IKADIN, kami dibimbing oleh satu mentor yaitu Pak Nanang. Pak Nanang  merupakan Advokat yang sudah lama berkecimpung didunia hukum. Kami banyak menimba ilmu dari Pak Nanang, mulai dari menjadi seorang praktisi hukum khususnya Advokat, ikut dalam persidangan pidana dan perdata, membuat berkas-berkas persidangan, belajar praktek persidangan hingga memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang kurang mampu. 

Terdapat adagium yang berbunyi ”ubi societas ibi ius” yang memiliki arti dimana ada masyarakat disitu ada hukum. karenanya keberadaan masyarakat dan hukum tidak akan dapat dipisahkan. Advokat dapat menjadi perantara antara masyarakat dan hukum, terlebih bagi masyarakat awam dan kurang mampu. Tujuan utama menjadi Advokat bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan bagaimana bisa membantu orang lain dengan pengetahuan hukum yang dimilikinya. Bahkan ketika seorang Advokat melayani klien ataupun membantu masyarakat, ia tidak boleh menjanjikan kemenangan untuk kliennya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun