Mohon tunggu...
Hendrik Lay
Hendrik Lay Mohon Tunggu... Mahasiswa - Selamat membaca - Siapa tau bermanfaat

Mahasiswa Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mantan Menteri Sosial Dituntut 12 Tahun Penjara karena Kasus Korupsi Bantuan Sosial Covid-19

18 Desember 2021   06:40 Diperbarui: 18 Desember 2021   06:47 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu mantan menteri sosial di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim agar menghukum Juliari Peter Batubara dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan disertai dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Mantan Menteri Sosial itu dinilai oleh jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.

Pada sidang yang terjadi jaksa menuntut mantan menteri sosial tersebut berupa penjara selama 12 tahun, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Apabila terdakwa belum bisa membayar setelah satu bulan putusan inkrah pada sidang, semua harta bendanya terdakwa akan langsung disita dan dilelang oleh jaksa untuk membayar/menutupi uang pengganti sebesar Rp13,5 Miliar tersebut. "Apabila masih belum cukup untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan penjara selama 2 tahun + tuntutan jaksa 11 tahun (Jaksa Berbicara)".

Pada sidang yang berlangsung Jaksa memberitaukan bahwa yang memberatkan bagi mantan menteri sosial, yaitu tidak menjalankan program dari pemerintahan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih dari korupsi/KKN.

Perbuatan korupsi oleh Juliari dilakukan di tengah kondisi darurat pandemi Covid-19. Juliari berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankan yakni Juliari belum pernah dihukum.

Dalam kasus korupsi kali ini sangat kelewatan karena uang yang dikorupsi yaitu uang bansos untuk masyarakat pada kondisi darurat pendemi virus Covid-19 yang terjadi di indonesia. Dan lebih parahnya lagi mantan menteri sosial ini tidak mengakui tindakan korupsi dana bantuan sosial yang dia lakukannya.

Oleh karena itu didalam sidang jaksa juga membelikan tuntutan untuk pencabutan hak dipilih yang dimiliki untuk jabatan publik kalau bisa selama 4 tahun, dihitung dari terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok dia.

 Dari yang jaksa bicarakan, mantan menteri sosial Juliari terbukti kalau memberikan perintah kepada anak buahnya untuk fee Rp10.000 per paket bantuan sosial. Dan mantan menteri sosial juga pernah menerima uang dari konsultan hukum sebesar Rp1,28 miliar yang terkaid dengan penunjukan PT Mandala Hamongan sude dan PT Pertani dalam menjadi rekanan untuk penyedia bantuan sosial pada masyarakat yang terkenak dampak pandemi virus Covid-19.


(Sumber)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun