Mohon tunggu...
Penjelajah Alam
Penjelajah Alam Mohon Tunggu... Administrasi - Pengamat sosial budaya, politik dan pemerintahan serta aktif di bidang informasi dan komunikasi publik

Sekedar memberikan pandangan, saat perasaan mewajibkan pikiran mencantumkan sebuah kecenderungan untuk memilih berada pada sisi yang jelas, sehingga masih bisa berharap bahwa sesuatu yang mengatur persepsi benar adanya mewakili diri sendiri, bahkan orang lain dan khalayak banyak.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Beda di DKI Jakarta, Honorer Bengkulu Dilindungi Gubernur Rohidin

15 Desember 2019   07:03 Diperbarui: 15 Desember 2019   07:09 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Honorer Pemprov Bengkulu bersyukur atas perlindungan Gubernur Bengkulu (dokumen pribadi)

Menjadi tenaga honorer pemerintah atau disebut dalam istilah Tenaga Harian Lepas saat ini masih diminati banyak pencari kerja di Indonesia, terutama bagi lulusan yang baru menyelesaikan pendidikannya sembari menunggu peluang kerja yang lebih prospek.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini terdapat 1.887 Honorer Tenaga Harian Lepas tersebar di 40 Kantor Perangkat Daerah dan 67 UPTD, dan lebih banyak lagi sebanyak 3.400 adalah Guru Tidak Tetap (GTT) SMA/SMK dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tenaga administrasi dan penjaga sekolah  yang tersebar di 9 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Bengkulu termasuk juga honorer tenaga medis di Rumah Sakit Umum Pemerintah.

Sangat jauh berbeda perlakuan, ketika baru-baru ini viral di berita honorer di DKI Jakarta harus menjalni tes masuk got untuk dapat diangkat kembali pada tahun 2020.  Sebaliknya di Provinsi Bengkulu, tenaga honorer diberikan perlindungan pasti oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Momen bahagia tenaga honorer Bengkulu terjadi pada tanggal 10 Desember 2019 di Gedung Balai Buntar Bengkulu, Gubernur Rohidin Mersyah melalui pidato akbarnya mengumumkan dengan tegas Pernyataan Perlindungan Pasti kepada seluruh THL atau tenaga honorer yaitu :
1. Sejak Saat Ini  (10 Desember 2019) Tidak Ada Lagi Pemberhentian THL
2. Mulai 01 Januari 2020 Gaji Dinaikkan
3. Gaji ke-13 diberikan full
4. THR diberikan full 1 bulan gaji
5. Dijamin Full Resiko Kesehatan dan resiko kerja dengan Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam pidato tersebut Gubernur Rohidin menyatakan dengan jelas bahwa karyawan Pemprov Bengkulu yang berstatus THL diakui eksistensinya dalam kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Bengkulu, sejumlah 1.887 orang THL yang hadir menyambut dengan histeris dan penuh rasa gembira, bahkan ada yang menitikkan air mata sebagai ungkapan rasa terima kasihnya kepada Gubernur Rohidin Mersyah, dan diakhir acara ribuan tenaga honorer ini berebut meminta berswafoto (selfie) bersama Gubernur Rohidin yang dikenal sangat dekat dan melekat dengan rakyat kecil di Provinsi Bengkulu.

THL selfie bersama Gubernur Rohidin (Dokumen Media Center Pemprov Bengkulu)
THL selfie bersama Gubernur Rohidin (Dokumen Media Center Pemprov Bengkulu)
Untuk menyaksikan momen Pidato Gubernur Rohidin Mersyah dapat disaksikan dalam video yang diunggah di Facebook.

THL Pemprov Bengkulu Berfoto Bersama Gubernur Rohidin (dokumen Media Center Pemprov Bengkulu)
THL Pemprov Bengkulu Berfoto Bersama Gubernur Rohidin (dokumen Media Center Pemprov Bengkulu)

HARI PERLINDUNGAN PASTI HONORER THL
Banyak pihak yang meminta momen 10 Desember 2019 di Bengkulu, agar diperingati sebagai "Hari Peringatan Perlindungan Honorer THL" dan berharap kebijakan Gubernur Rohidin Mersyah harus sampai kepada Presiden Joko Widodo, serta Menteri Sri Mulyani Indrawati agar juga berlaku di seluruh Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun