Jaman yang makin canggih, membuat kehidupan sosial menjadi lebih mudah diakses, dengan banyaknya aplikasi media sosial seperti instragam, tiktok, dan X, membuat interaksi sosial jadi lebih mudah, yang dimana sesorang dapat mengshare kehidupan sehari harinya ke media sosial yang dapat dilihat oleh orang yang berada diluar jangkauan mereka, ini membuat orang orang jadi bisa lebih dekat  satu sama lain walaupun mereka berjauhan, apalagi sekarang media sosial bisa membantu finansial seseorang, mereka bisa berjualan online, mereka bisa menjadi selebgram dan lain lain. Secanggih itu media sosial, namun walaupun dengan banyaknya kegunaan tersebut, media sosial juga bisa menjadi tempat yang gelap. Dengan kebebasan berekspresi banyak orang yang menyalahgunakan media sosial, kasus bullying yang terjadi media sosial sungguh besar dan sangat mengkhawatirkan. Bullying yang ada di media sosial disebut cyberbullying, dimana ini dilakukan oleh seseorang untuk mengintimidasi dan menjelekan seseorang secara online, pelaku cyberbullying bisa bersifat anonym atau terbuka.
Coba kalian bayangkan ada seseorang yang mejelek jelek kan kalian secara online namun kalian tidak tau siapa orang itu, dan bisa saja itu orang asing yang sama sekali kalian tidak kenal, tidak jarang juga terjadinya doxing yang artinya dimana seseorang menyebar luaskan informasi pribadi yang bisa berupa alamat rumah, nomor telepon seseorang, jadi bisa dibayangkan kalua cyberbullying ini sangat bahaya.
Dampak cyberbullying dapat merubah kehidupan seseorang menjadi lebih buruk, cyberbullying dapat menganggu psikis korban, korban bisa saja melukai dirinya sendiri secara mental maupun fisik yang dimana mereka bisa menjadi paronoid dan hilangnya rasa percaya diri saat bertemu orang lain. Dampak cyberbullying juga bisa memengaruhi Kesehatan fisik  korban yang dimana korban bisa hilang rasa nafsu makan, tidak peduli dengan Kesehatan dirinya, dan takut untuk keluar dari rumah yang bisa mengakibatkan korban kurang gerak dan kurang terkena sinar matahri yang bisa memengaruhi fisik dan Kesehatan korban.
oleh karena itu kita harus Bersatu untuk menangani Cyberbullying. Saat ini Indonesia mempunyai UU ITE yang dibuat untuk masalah cyberbullying tepatnya UU ITE Passal 27 ayat 3 dan 4 yang berbunyi:
- Pasal 27 Ayat (3)Â Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal untuk diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
- Pasal 27 ayat (4) Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
dengan ini kita harus lawan Cyberbullying atau kejahatan lainya yang dapat merusak bangsa dan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H