Mohon tunggu...
Hendri Widananto
Hendri Widananto Mohon Tunggu... -

Hanya orang yang hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Yogyakarta Belum Berlakukan Pajak Progresif untuk Sepeda Motor

31 Oktober 2017   20:28 Diperbarui: 1 November 2017   17:33 3375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Daerah lain sudah menerapkan kebijakan Pajak Progresif untuk semua jenis kendaraan pribadi, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ternyata belum menerapkanya.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah DIY nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor roda empat pribadi yang kedua dan seterusnya.

Sebagai pengguna, saya cukup senang dengan kondisi seperti ini, apalagi di daerah lain pajak progresif yang ditetapkan memiliki nominal yang bisa dikatakan lumayan meskipun hanya dibayarkan setiap tahun sekali.

Contoh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) di Provinsi lain yang sudah menerapkan pajak progresif adalah DKI Jakarta, sebagai ibukota yang memiliki kemacetan luar biasa memang wajar jika diterapkan Pajak Progresif, di sana pajak untuk kepemilikan pertama adalah sebesar 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), sementara kepemilikan kedua berkelipatan 0,5 dan seterusnya.

Bersumber dari Blog Otomotif, untuk provinsi lainya seperti Jawa Timur menerapkan kebijakan yang berbeda lagi, Jawa Timur hanya menetapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 250 cc, berbeda dengan di DKI Jakarta, persentase pajak lebih sedikit hanya 1,5% untuk kepemilikan pertama serta 2% untuk kepemilikan kedua, serta kelipatan 0,5 untuk kepemilikan ketiga dan seterusnya.

Untuk Provinsi Jawa Tengah, Pajak progresif juga berlaku untuk sepeda motor, bedanya di Jateng yang terkena pajak progresif adalah untuk kendaraan roda dua berkapasitas mesin lebih dari 200 cc. Persentasenya 2% untuk kepemilikan pertama.

Sedangkan Provinsi Jawa Barat seperti halnya DKI Jakarta, yaitu semua jenis kendaraan pribadi semua kapasitas mesin, hanya saja persentase pajak (PKB) hanya 1,75% untuk kepemilikan pertama, 2,25% kedua dst.Cukup menggembirakan untuk Daerah Istimewa Yogyakarta yang tidak menerapkan Pajak Progresif untuk sepeda motor. =

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun