Mohon tunggu...
Hendrek Hilos Sarwuna
Hendrek Hilos Sarwuna Mohon Tunggu... Guru - Guru

PTK

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kemendikbud Pastikan Tidak Semua Penerima TPG Triwulan I Dapat Triwulan II Tahu 2024, Kenapa???

26 Mei 2024   14:30 Diperbarui: 26 Mei 2024   14:36 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Para pendidik di Indonesia kembali mendapat berita kurang menggembirakan. Berdasarkan laporan beberapa media, ada kebingungan terkait penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II setelah menerima TPG Triwulan I. Menurut informasi yang diterima, tidak semua penerima TPG Triwulan I akan mendapatkan TPG Triwulan II.

Beberapa guru tidak akan mendapatkan pencairan sertifikasi guru TPG Triwulan II tahun 2024. Siapa saja yang dimaksud di sini?

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, proses pencairan TPG triwulan I tahun 2024 dilakukan pada bulan Mei. Tahap berikutnya adalah pencairan sertifikasi guru triwulan II yang dijadwalkan pada bulan Juni 2024.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan jadwal resmi pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2024. Kabar baik ini tentu disambut dengan antusiasme oleh para guru di seluruh Indonesia.

Berikut ini beberapa tahapan pencairan TPG Triwulan II 2024 yang akan kami paparkan:

1. Pada tanggal 31 Maret dilakukan sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 1 yang dimulai pada bulan April.

2. Tanggal 30 Juni merupakan waktu untuk sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 2 yang akan dimulai pada bulan Juli.

3. Pada tanggal 30 September, dilakukan sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 3 yang dimulai pada bulan Oktober.

4. Sementara itu, pada tanggal 31 Desember dilakukan sinkronisasi data dan pembayaran Triwulan 4 yang akan dimulai pada bulan       November.

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2023, tenaga pendidik yang memenuhi syarat untuk menerima tunjangan diwajibkan untuk secara berkala menginput dan/atau memperbaharui data mereka melalui Dapodik. Mereka juga harus memastikan bahwa data yang diinput adalah benar.

Data yang perlu diperbaharui termasuk hal-hal berikut:

  • nama lengkap guru,
  • satuan administrasi pangkal,
  • beban kerja,
  • golongan ruang,
  • masa kerja,
  • NUPTK,
  • tanggal lahir, dan
  • status kepegawaian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun