Mohon tunggu...
Hendrek Hilos Sarwuna
Hendrek Hilos Sarwuna Mohon Tunggu... Guru - Guru

PTK

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Dirjen GTK Minta Masa Kontrak PPPK Dihapus

25 Mei 2024   15:26 Diperbarui: 25 Mei 2024   15:38 318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Meminta Penghapusan Masa Kontrak PPPK, Mari Dengarkan Penjelasannya!

Berita bagus untuk guru-guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Baru-baru ini, Prof. Dr. Nunuk Suryani MPd, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengajukan rencana untuk menghapus masa kontrak PPPK.

Tujuan dari penghapusan masa kontrak ini adalah untuk memastikan adanya keadilan dan kesetaraan di antara guru-guru, termasuk yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diambil karena sebelumnya terdapat perbedaan dalam durasi kontrak PPPK yang menyebabkan rasa tidak adil di kalangan para guru.

Berikut beberapa penjelasan mengenai proposal penghapusan masa kontrak PPPK:

Alasan Penghapusan:
- Varian durasi masa kontrak PPPK (1-5 tahun) menyebabkan rasa cemburu dan ketidakadilan di kalangan guru.
- Guru PPPK yang telah memberikan kontribusi baik selama bertahun-tahun merasa tidak stabil dan terancam karena masih terikat kontrak.
- Harapan dari penghapusan masa kontrak adalah untuk meningkatkan motivasi dan kinerja guru PPPK.

Manfaat Penghapusan:
- Memastikan keadilan dan kesetaraan bagi semua guru, termasuk ASN dan PPPK.
- Meningkatkan semangat dan kinerja guru PPPK.
- Menyediakan suasana yang lebih tenang dan memberikan rasa keamanan kepada guru PPPK.
- Membangun profesionalisme guru secara menyeluruh.

Tahapan Penghapusan:
- Proposal penghapusan masa kontrak PPPK masih dalam tahap pembahasan.
- Diperlukan persetujuan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
- Jika disetujui, akan dibuat peraturan baru untuk mengatur sistem kerja guru PPPK tanpa adanya masa kontrak.

Sampai tanggal 12 Mei 2024, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal penghapusan kontrak PPPK.

Meskipun Prof. Dr. Nunuk Suryani MPd, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal GTK di Kemendikbudristek, telah mengusulkan penghapusan kontrak PPPK, proposal tersebut masih dalam proses pembahasan dan memerlukan persetujuan dari berbagai instansi, termasuk KemenPANRB.

Apabila mendapat persetujuan, diperlukan pembuatan peraturan baru untuk mengatur sistem kerja guru PPPK tanpa adanya ikatan kontrak.

May 12, 2024 by Ratna Wijaya   

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun