KIP) Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang disediakan oleh pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajatnya yang memiliki potensi akademik yang baik namun keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Kartu Indonesia Pintar (Â KIP Kuliah bertujuan untuk membantu lulusan SMA atau sederajat untuk dapat meneruskan pendidikan ke perguruan tinggi meskipun mereka tidak memiliki dana yang cukup.Lulusan SMA yang memiliki keterbatasan ekonomi dan akan mendaftar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) tahun 2023, dapat mempersiapkan diri untuk mencoba mendaftar KIP Kuliah 2023.Â
Pendaftaran KIP Kuliah dimulai pada 2 Februari hingga 31 Oktober 2022. Pembuatan akun dan pendaftaran sesuai jalur masuk perguruan tinggi yang dipilih merupakan proses awal yang harus dilakukan. Untuk memudahkan, lulusan SMA dapat menggunakan bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui menu "Permohonan Bantuan KIP Kuliah" di situs web resmi KIP Kuliah.
Baca Juga: Kumpulan Soal Simulasi, Materi dan Pedoman Seputar UTBK-SNBT Tahun 2023 Download di Sini
Melalui unggahan resmi Instagram @puslapdik_dikbud (Minggu, 11/02/2023) mengatakan bawasanya terkait dengan pendaftaran KIP-Kuliah Tahun 2023 akan segerah dibuka, dan diminta untuk peserta yang hendak mendaftarkan diri mengikuti KIP-Kuliah Tahun 2023 untuk mempersiapkan diri.Â
Selain itu diminta untuk memastikan NISN,NPSN,NIK yang kalian miliki valid untuk bisa mendapatkan nomor pendaftaran dan juga kode akses.Jika kamu ingin mendaftar maka ketiga tersebut harus disiapkan agar tidak eror saat proses pendaftran.
Apa Itu NISN, NPSN dan NIK?
Perluh diketahui NISN merupakan Nomor Induk Siswa Nasional, yang menjadi salah satu syarat pendaftaran di sekolah, karena memungkinkan sekolah untuk memantau, mencatat, dan mengidentifikasi data siswa dari satu sekolah ke sekolah lain. Nomor ini juga memudahkan untuk mengambil data pribadi siswa, seperti nama, alamat, jenis kelamin, dan informasi lainnya.
 NISN bisa juga digunakan untuk memudahkan proses penilaian, pembelajaran, dan pengajaran. Dengan NISN maka bisa dibedakan antara siswa yang satu dengan siswa yang lainya.
Sedangkan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) adalah kode unik yang dikeluarkan oleh PDSPK untuk mengidentifikasi satuan pendidikan secara unik.
 NPSN terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya dan digunakan oleh sekolah untuk memverifikasi identitas mereka. Kode ini juga digunakan untuk memungkinkan pemerintah, pemangku kepentingan, dan peneliti untuk mengakses dan menganalisis data pendidikan.Â