Selain itu, pernikahan dini lebih rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan perceraian akibat kurang matangnya psikologis anak.Â
Di sisi lain pernikahan dini menimbulkan ganguan kesehatan terhadap calon ibu karena anatomi anak belum siap untuk proses mengandung dan melahirkan.Â
Akibatnya kehamilan dapat menyebabkan komplikasi pada tubuh.Bayi yang lahir dari perkawinan usia dini pun 1,5 kali lebih rentan meninggal selama 28 hari pertama.
Adapun faktor-faktor penyebab pernikahan dini adalah ekonomi, pendidikan yang rendah, keinginan sendiri, pergaulan bebas dan adat istiadat.
Dalam mengatasi persoalan pernikahan dini sebenarnya merupakan peran utama dari orang tua sendiri dan anak. Sedangkan pemerintah mempunyai tangung jawab yang besar dalam menyadarkan masyarakat mengenai bahayanya pernikahan anak di usia dini.
Faktor tradisi yang mengharuskan anak perempuan menikah lebih dini haruslah diberantas lantaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
Sedangkan orang tua perluh memperhatikan anak dalam proses pergaulan, perkembangan teknologi yang semakin cepat membuat anak mudah mengakses konten di internet hal ini dapat berdampak negatif terhadap pemikiran anak yang membuat pergaulan bebas dan sex bebas terjadi akibatnya kehamilan di luar nikah pun terjadi.
Selain orang tua peran aktif sekolah juga perluh berkontribusi positif dalam upaya pencegahan terjadinya perkawinan anak. Perhatian para pendidik melalui guru di sekolah sangat penting melalui edukasi bahaya perkawinan anak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H