Apalagi, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan pendewasaan usia perkawinan dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun.
 "Kita memiliki PR (pekerjaan rumah) besar. Selain sosialisasi UU Perkawinan juga memetakan sebaran dan penyebab pernikahan dini,'' kata Bupati Sugiri Sancoko, dalam rakor di aula Bappeda Litbang Ponorogo, Senin (16/1/2023)
Pada beberapa tempat ditemukan adanya persoalan ekonomi yang menjadi penyebab utama keingan orang tua ingin agar anak mereka cepat menikah agar mengurangi beban ekonomi keluarga.Â
Selain itu, muncul kebiasaan anak perempuan yang tidak ingin lagi sekolah sebaiknya lekas untuk menikah.
"Dua faktor ini ikut menjadi penyumbang angka pernikahan dini di Ponorogo,'' terang  Sugiri
Persoalan ini kemudian harus menjadi perhatian serius oleh pemerintah setempat, mengingat pernikahan anak di usia dini begitu berdampak terhadap keluarga anak tersebut.Â
Lantaran belum siap untuk membangun rumah tangga akibatnya akan muncul masalah-masalah sosial lainya.
Jika di lihat kenyataanya masi banyak masyarakat di negara kita yang menikah di bawa aturan usia yang ditetapkan pemerintah.Â
Akibatnya Indonesia menjadi negara dengan posisi 10 besar angka perkawinan anak tertinggi di Dunia (UNICEF, 2020). Tercatat  bahwa perempuan umur 20-24 tahun di Indonesia yang menikah sebelum berusia 18 tahun mencapai 1.220.900 pada tahun 2018.
Akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini menyebabkan timbul masalah kependudukan. Dikarenakan pernikahan dini memberi dampak negatif bagi aspek kehidupan.Â
Jika dilihat pada apsek pendidikan, anak yang menikah dini umumnya akan berhenti melanjutkan pendidikannya. Akibat dari persoalan tersebut pernikahan dini malah menimbulkan skilus kemiskinan baru.