Berkaitan dengan rencana pembangunan gedung baru DPR ternyata banyak kebohongan publik yang dilakukan oleh ketua dpr Marzuki alie dan ternyata itu merupakan pelanggaran hukum. Marzuki diduga melanggar Pasal 71 huruf S Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang tugas dan wewenang menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Juga pasal 76 tentang sumpah janji yang berbunyi “Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara”.
Dia juga dituduh melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) dan pasal 3 ayat (1) kode etik DPR tentang keharusan mendahulukan keentingan umum, bertanggungajwab mengemban amanah rakyat, melaksanakan tugas secara adil, mempergunakan kekuasaan dan wewenang yang diberikan kepadanya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat serta harus menghindari perilaku tidak pantas yang dapat merendahkan citra dan kehormatan serta martabat DPR.
Berikut sembilan kebohongan Marzuki Alie versi Koalisi LSM yang dibacakan Ray Rangkuti, saat menyerahkan laporan ke Badan Kehormatan DPR di Jakarta, Rabu (13/4/2011).
1. Data dan dokumen proyek pembangunan gedung baru DPR.
Marzuki menyatakan akan membuka semua dokumen mengenai rencana pembangunan gedung baru DPR tetapi sampai sekarang tak jelas mana data yang hendak dibuka ke publik.
2. Marzuki mengemukakan pimpinan DPR sebelumnya sudah menghitung biaya konstruksi bahkan menunjuk konsultan perencana. Anggaran pun sudah sudah dikeluarkan sebesar Rp4,2 miliar. Pernyataan ini dibantah anggota DPR periode 2004-2009 dari PAN Alvin Lie.
3. Menyatakan dirinya hanya menjalankan apa yang telah menjadi keputusan DPR periode kepemimpinan Agung Laksono. Namun Agung Laksono menegaskan saat dia menjadi Ketua DPR, rencana pembangunan gedung DPR belum sampai pada tahap penentuan grand desain seperti dituduhkan Marzuki Alie.
4. Menyatakan pembangunan gedung baru DPR merupakan rencana strategis DPR yang tlh dibahas dalam Badan Urusan Rumah Tangga. Di dalam BURT, Gerindra menempatkan Pius Lustrilanang selain sebagai Wakil Ketua BURT ynang juga sebagai perwakilan partai tersebut bersama seluruh fraksi lainnya. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menuduh pimpinan DPR melakukan kebohongan publik, tidak benar semua fraksi menyetujui pembangunan gedung karena sejak awal Gerindra menolak.
5. Menyederhanakan proses keputusan politik dalam proyek pembangunan gedung DPR.
6. Pengkhianatan terhadap amanah rakyat melalui pernyataan, “Bagi rakyat biasa, dari hari ke hari yang penting perutnya berisi. Itu sudah jalan, makan, kerja, ada rumah, ada pentidikan, itu selesai buat rakyat. Jangan diajak ngurusin yang begini. Urusan begini orang-orang pintar ajak bicara, ajak kampus-kampus bicara, kita diskusikan.”
7. Pernyataan soal anggaran membingungkan. “Dari total anggaran perencanaan Rp36 miliar sudah terpakai Rp10,5 miliar jadi sisanya Rp25,5 miliar”. Sementara Sekjen DPR Nining Indra Saleh membantah dan menyebut anggaran yang sudah dikeluarkan sejak rencana digulirkan tahun 2008 sebesar Rp14.787.085.000
8. Pernyataan tidak pantas Ketua DPR mengenai PRT asal Indonesia membuat citra buruk bagi negara ini.