Mohon tunggu...
Hendra Syam
Hendra Syam Mohon Tunggu... Buruh - Pemerhati Hukum

" SENANG MELIHAT KORUPTOR SUSAH " dan " SUSAH MELIHAT KORUPTOR SENANG "

Selanjutnya

Tutup

Hukum

LSM FRB Bersama Beberapa Elemen Mahasiswa Pemerhati Hukum Minta agar Ketua PN Makassar Dicopot

23 Desember 2021   00:00 Diperbarui: 23 Desember 2021   00:05 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LSM Forum Rakyat Bersatu Berunjuk Rasa Meminta Agar Ketua Pengadilan Negeri Dicopot

Makassar Sulsel, Sulawesibersatu.com-Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Rakyat Bersatu (LSM FRB) berunjuk rasa didepan Kantor Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pengadilan Negeri Kota Makassar pada Senin (20/12/2021)  menuntut agar Ketua Pengadilan Negeri Kota Makassar segera dicopot.

Adapun tuntutan dari pengunjuk rasa tersebut yaitu meminta Permohonan Penolakan dan Perlindungan Hukum terkait hasil Pelaksanaan Konstatering dengan Nomor : 23 Eks. Konstatering/2020/PN Mks. Jo. Nomor : 246/Pdt.G/2017/PN Mks yang diketahui didalam pelaksanaannya tidak berdasarkan pada bundel Perkara dan meminta Permohonan Penetapan Non Executable terhadap Perkara Perdata Nomor : 246/Pdt.G/2017/PN Mks, dimana telah terfaktakan di Lapangan adanya perbedaan antara Amar Putusan (Dua Bidang Tanah) dengan hasil pelaksanaan Eksekusi pada Tanggal 18 November 2020 lalu serta Pelaksanaan Konstatering Tanggal 2 November 2021 (Tiga Bidang Tanah) yang berbeda-beda.

Ketua LSM FRB yang juga Jenderal Lapangan, Hendra Syam, ST yang dikonfirmasi media media ini mengatakan bahwa, "sudah berapa kali kami mengadakan unjuk rasa seperti ini tapi belum mendapatkan respon yang baik dari Pihak Pengadilan utamanya pada Pengadilan Negeri Makassar, makanya hari ini kami mempertegas lagi tuntutan kami agar Ketua Pengadilan Negeri Makassar dapat menerima tuntutan kami dalam membuatkan Penetapan Non Executable pada Perkara tersebut, "ujar Hendra.

Hendra menambahkan, setelah Pihak Pengadilan Negeri menerima kami didalam yang disaksikan oleh beberapa pihak termasuk Pihak kepolisian, maka Pihak Pengadilan Negeri Kota Makassar berjanji akan memberikan solusi selama 2 bulan, "jelas Hendra.

Disisi lain, Hendra juga berharap agar apa-apa yang telah dijanjikan oleh Pihak Pengadilan Negeri Kota Makassar dapat terlaksana dengan baik dan membuatkan permohonan tuntutan tersebut, "kuncinya. (Udin)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun