Mohon tunggu...
Hendra Syam
Hendra Syam Mohon Tunggu... Buruh - Pemerhati Hukum

" SENANG MELIHAT KORUPTOR SUSAH " dan " SUSAH MELIHAT KORUPTOR SENANG "

Selanjutnya

Tutup

Hukum

#SatuKata Lawan Mafia Hukum dan Mafia Tanah

25 Oktober 2021   08:30 Diperbarui: 25 Oktober 2021   08:34 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

" LAWAN MAFIA TANAH DAN MAFIA HUKUM YANG ADA DI KOTA MAKASSAR "
Makassar, Banyak modus operandi pelaku mafia tanah seperti mulai dari pemalsuan dokumen, menduduki lahan tanpa hak atau mencari legalitas di pengadilan. Ujar " Hendra Syam, ST selaku pemerhati hukum dikota makassar."

Hendra Syam, ST. mengatakan banyak modus operandi pelaku mafia tanah seperti mulai dari pemalsuan dokumen, menduduki lahan tanpa hak atau mencari legalitas di pengadilan.   

Oleh karena itu, HENDRA SYAM, ST selaku pemerhati hukum dengan tegas meminta kepada Kementerian ATR/BPN agar terus berupaya memerangi mafia tanah salah satunya dengan menggandeng aparat penegak hukum.  "Dengan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan, kita bisa menembus perilaku jahat yang dilakukan mafia tanah itu. Dibutuhkan kerja sama yang kuat baik dengan aparat penegak hukum dan juga masyarakat.

Salah satu contoh perkara perdata nomor : 246/PDT.G/2017/PN.mks dimana pihak pengadilan negeri makassar telah melaksanakan perintah eksekusi nomor : 23.eks/2020/PN.mks Jounto 246/PDT.G/2017/PN.mks tertanggal 18 Nopember 2020 dimana hasil pelaksanaan eksekusi telah sepakat antara pihak penggugat dan pihak tergugat serta dihadiri oleh pihak jurusita pengadilan negeri makassar dengan pihak kepolisian polrestabes makassar. Yakni :

" MENUNDA DAN MENUNGGU HASIL PENGUKURAN DAN PEMETAAN, OVERLAY DARI PIHAK KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR "

Sehingga pihak kantor pertanahan kota makassar selaku tergugat III telah mengirimkan surat kepada ketua pengadilan negeri makassar dengan isi surat tersebut telah menjawab dan mengirimkan hasil pengukuran, pemetaan dan overlay terhadap pelaksanaan eksekusi yang telah dilaksanakan. Adapun 2 rangkap surat yang dimaksud telah dikirim pada tanggal 08 maret 2020 dan tanggal 12 maret 2020. Sehingga sangat jelas bahwa proses eksekusi telah selesai dan dapat dinyatakan bahwa perkara perdata nomor :  246/PDT.G/2017/PN.mks dapat disebut sebagai putusan "NON EXECUTABLE" atau putusan yang obyek perkara nya tidak sesuai dengan isi amar putusan (OBYEK ERROR).

Kita harap masyarakat lebih aktif memberikan informasi ketika ada indikasi terjadinya kejahatan pertanahan, ini sebagai upaya kita melakukan upaya lebih dini," ujarnya HENDRA

Dia menambahkan bahwa pemerintah sangat serius dalam memerangi mafia tanah, tujuannya adalah terciptanya kepastian hukum dalam bidang pertanahan di Indonesia.   Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku lembaga yang bertanggung jawab dalam melakukan administrasi pertanahan terus gencar memerangi mafia tanah, salah satu upayanya yaitu bekerja sama dengan aparat penegak hukum baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan Republik Indonesia.

Hendra Syam, ST menuturkan dengan memerangi mafia tanah merupakan upaya besar untuk memberikan kepastian hukum dalam bidang pertanahan.  "Tujuan akhirnya adalah supaya ada kepastian hukum dan agar para pelaku usaha yakin melakukan usaha di Indonesia, sehingga orang yang punya hak tidak khawatir tanahnya di serobot oleh mafia tanah dengan berbagai praktiknya. Prinsip saya itu bahwa tidak boleh mafia tanah menang!," tuturnya.

Ketua LSM -- FORUM RAKYAT BERSATU (HENDRA SYAM) menambahkan bahwa bentuk keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam memerangi mafia tanah salah satunya ialah dengan menindak oknum-oknum di jajaran internal jika terbukti ikut di dalam praktik mafia tanah.  "Kita sudah, ini kita tidak bangga ya pihak kementrian telah menghukum 125 pegawainya. Tetapi ini bentuk daripada pembinaan, yang bisa dibina kita bina tetapi yang tidak bisa di antaranya kita berhentikan, jadi ada hukuman berat. Jadi itu yang kami inginkan sebagai bentuk keseriusan kami apabila seseorang melanggar hukum," ucapnya. Hendra Syam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun