Prosedur pengujian substantif terhadap hutang
Â
HENDRA PRASTIAN
SRI DEWI WAHYUNDARU
(Akuntansi FE Unissula)
Â
Hutang diartikan sebagai kewajiban suatu perusahaan yang muncul akibat suatu transaksi jual dan beli barang atau jasa yang dilakukan secara kredit. Hutang tidak hanya berbentuk uang saja tetapi  berbentuk dalam obligasi, surat berharga, tanda bukti hutang,  surat pengakuan hutang, saham, dan lain sebagainya. Jika lihat  pengertian diatas hutang baik hutang usaha hutang dagang dilakukan secara kredit.Â
Klasifikasi hutang meliputi hutang lancar, hutang macet, dan hutang tidak lancer. Hutang lancar merupakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang dilakukan sebelum hutang tersebut jatuh pada temponya. Hutang tidak lancar merupakan kewajiban atas perusahaan dimana masih bisa dilakukan pembayaran. Namun, terdapat keterlambatan pembayaran hutang kurang dari 30 hari lamanya. Hutang macet merupakan kewajiban perusahaan yang tidak bisa terlaksanakan atau diselesaikan lebih dari 30 hari.
Hutang usaha ini dipengaruhi dengan adanya kegiatan transaksi perusahaan yang tinggi oleh karena itu rentan dan rawan terhadap adanya salah saji. Namun, jika dibandingkan dengan adanya audit mengenai saldo aktiva ini, audit atas hutang-hutang ini lebih terfokus pada adanya asersi sebuah kelengkapan, daripada adanya asersi eksistensi maupun kejadian-kejadian lainnya. Alasannya tentunya adalah manajemen suatu perusahaan atau entitas termotivasi untuk melakukan memanipulasi terkait adanya hutang suatu perushaan, maka akan lebih cenderung akan menetapkan atas hutang yahmng terlalu rendah sehingga mereka dapat melaporkan hasil atas posisi keuangan perushaan yang lebih menguntungkan.
Pengujian substantif merupakan sutu prosedur audit yang memeriksa laporan keuangan dan mendukung dokumentasi suatu perusahaab guna melihat apakah mereka berisi kesalahan. Pengujian substantif merupakan suatu tes yang diperlukan sebagai bukti untuk mendukung pernyataan bahwa suatu catatan keuangan suatu entitas atau perusahaan itu lengkap, sah, dan akurat.
Tujuan dari adanya pengujian substantif atas hutang usaha adalah sebagai berikut: