Dimunculkannya foto akta nikah Jokowi oleh PDI-P dalam menepis kampanye hitam berita duka cita Jokowi mengingatkan saya pada serangan serupa yang pernah dialami Obama pada tahun 2008. Pada saat itu lawan politik Obama mempermasalahkan status kewarganegaraan Obama yang diduga bukan “natural-born American citizen” (kelahiran Amerika) sehingga tidak berhak menjabat sebagai presiden AS menurut Section 1 of Article 2 of US Constitution yang berbunyi:
“No Person except a natural born Citizen, or a Citizen of the United States, at the time of the Adoption of this Constitution, shall be eligible to the Office of President; neither shall any person be eligible to that Office who shall not have attained to the Age of thirty five Years, and been fourteen Years a Resident within the United States.”
Meskipun akta kelahiran sudah diperlihatkan secara umum dan diperkuat oleh pernyataan resmi direktur departemen kesehatan Hawaii, Dr Chiyome Fukino, bahwa Obama memang lahir di Amerika, tetap saja masih sebagian lawan politik dan penganut teori konspirasi bersikukuh kepresiden Obama tidak sah dimata hukum.
Sedangkan serangan ‘berita’ duka cita Jokowi bermuatan SARA. Tujuannya menyebar fitnah bahwa Jokowi sesungguhnya beragama nasrani dan keturunan Tionghoa. Ini lucu karena dalam UU no.42 tahun 2008 mengenai syarat menjadi presiden RI sama sekali tidak ada larangan bahwa seorang presiden harus berasal dari etnis atau agama tertentu (baca disini). Jadi apa yang salah andaikata (sekali lagi andaikata) Jokowi memang beragama nasrani dan Tionghoa?
Musuh Obama setidaknya sedikit cerdas memainkan kemungkinan bahwa Obama adalah kelahiran non-US berhubung ayahnya kelahiran Kenya dan keluarganya yang terus berpindah-pindah ketika Obama masih kecil. Fitnah mereka juga tetap menghormati UU negaranya sehingga apabila berhasil, kemenangan mereka adalah sah karena lewat jalur hukum. Bahkan pada saat itu seorang milyader properti sekaliber Donald Trump sempat percaya dan menuntut Obama agar membuka akta kelahirannya kepada publik (baca disini).
Lain halnya dengan musuh politik Jokowi. Mereka jauh lebih bodoh dan pengecut. Lah orangnya masih sehat walafiat blusukan masak dibilang sudah meninggal. Lebih konyolnya lagi di kompasiana sempat muncul artikel bahwa ayah kandung Jokowi sebenarnya bernama Oey Hong Leong yang berarti ketika lahir “ayah kandungnya” tersebut berumur 13 tahun (baca disini).
Lain Amerika lain Indonesia, penyebar fitnah Jokowi juga buta hukum. Bagi mereka UUD45 berarti Ujung-Ujung-Duit semangat 45. Mereka juga diam-diam gemar dengan segala sesuatu yang berbau pornografi. Bayangkan, burung Garuda yang menjadi lambang kebesaran negara RI berani mereka copot BH-nya! Jadi tidak heran mereka gemar memainkan isu SARA murahan kepada sesama WNI semurah harga diri mereka.
Donal Trump bangga karena merasa telah berjasa mengakhiri spekulasi kewarganegaraan Obama Ketika Obama mengeluarkan akta kelahirannya kepada publik. Kita tunggu saja apakah ada pihak yang merasa berjasa telah ‘memaksa’ PDI-P memunculkan akta perkawinan Jokowi ke publik.
Hendra Makgawinata
Sydney, 18/05/14
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H