Mohon tunggu...
Hendra mahendra Imawan
Hendra mahendra Imawan Mohon Tunggu... -

Pengamat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Surat Terbuka untuk Pansel Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2014- 2015

13 November 2014   17:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:54 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yth. Wakil Menteri Keuangan

Selaku Ketua Panitia Seleksi

Sehubungan dengan pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun anggaran 2014 Nomor PENG-02/PANSEL/2014, disampaikan hal- hal sebagai berikut :

1.Sebelum Pengumuman resmi keluar, saya sebagai wong cilik sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenkeu dengan menjadi pelopor dalam melakukan lelang terbuka untuk pengisian Jabatan Tinggi sebagaimana diamanahkan oleh Undang – Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sekalipun belum ada aturan pelaksanaannya.

2.Kebijakan ini akan membuka peluang bagi putra – putri terbaik bangsa untuk ikut sertadalam membangun bangsa. Dengan semangat meritokrasi, profesionalitas dan nondiskriminatif sebagaimana tertuang dalam UU ASN, saya mempunyai harapan besar bahwa wajah birokrasi kedepan akan semakin baik. Praktek Birokrasi yang selama ini dipandang sebagai sebuah sistem yang kaku, berbelit dan mahal akan ditinggalkan menuju birokrasi yang fleksibel, efektif dan efisien.

3.Setelah keluarnya pengumuman resmi dari Pansel, harapan akan wajah baru birokrasi menjadi sirna. Poin – poin yang dipersaratkan sangat tidak mencerminkan semangat meritokrasi, profesionalitas dan non diskriminatif sebagaimana semangat UU ASN.

4.Persaratan administrative yang mensaratkan harus berstatus sebagai PNS menurut saya memperlihatkan bahwa Pansel kurang progresive dan tidak berani membuat terobosan untuk mendapatkan Dirjen Pajak yang benar- benar mempunyai kompetensi. Sangat banyak putra – putrid terbaik bangsa yang selama ini mengabdi kepada Ibu Pertiwi tidak sebagai PNS yang kehilangan haknya untuk ikut berpartisipasi dalam lelang terbuka ini. Padahal kalau Pansel berani untuk membuka dari jalur non PNS itu juga diakomodir dalam Undang- Undang ASN pasal 109.

5.Kalaupun saat ini belum mengakomodir jalur Non – PNS, menurut saya sebaikny diberikan kesempatan seluas- luasnya bagi PNS yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi untuk berkompetisi secara adil dan terbuka, bukan dibatasi lagi dengan persaratan administrative poin b (PangkatIVc untuk Dirjen Pajak dan IV b untuk Kepala BKF dan Staf Ahli) dan poin c (minimal 4 tahun eselon 2 untuk dirjen Pajak, 3 tahun untuk Kepala BKF dan 2 tahun untuk Staf ahli)

6.Pembedaan sarat pangkat dan masa kerja di eselon 2 (sebagaimana persaratan administrative poin b dan c ) untuk jabatan Dirjen Pajak, Kepala BKF dan Staf Ahli juga sangat rawan menimbulkan kecurigaan public karena ini sama- sama jabatan Pimpinan Tinggi Madya. Jangan sampai public kemudian mengambil kesimpulan bahwa seleksi terbuka yang di laksanakan ini hanya pencitraan, hanya sermonial, hanya untuk melegitimasi orang tertentu yang sebenarnya sudah diplot sebelum seleksi terbuka ini diselenggarakan.

Besar harapan kami, Bapak mempertimbangkan kembali persaratan- persaratan yang sudah dirilis demi untuk menghasilkan Pejabat – pejabatyang mampu merubah wajah bobrok Birokrasi kita, demi untuk menyemai semangat meritokrasi, profesionalitas dan nondiskriminatif di dunia birokrasi kita, demi untuk mendapatkan putra- putri terbaik bangsa yang berserak dan tersebar untuk menduduki jabatan- jabatan tinggi ini, demiuntuk menjaga harapan public terhadap perubahan yang akan diberikan Jokowi – JK dan demi untuk menepis kecurigaan public.

Demikian yang dapat saya sampaikan

Hormat Saya,

Wong Cilik

Hendra M. I

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun