Wahyu juga menekankan pentingnya turis asing menghormati nilai, norma, dan budaya setempat demi menjaga Pulau Bali sebagai obyek wisata budaya dan spiritual yang terkenal.
Wakil Gubernur Bali, Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) mengatakan sedang giat membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani masalah turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali.
Satgas ini akan melibatkan kepolisian dan kantor imigrasi, dan diharapkan prosesnya dapat selesai dalam waktu dekat.
Cok Ace juga mengakui bahwa masalah keberadaan turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19, namun saat ini masalah ini semakin meluas hingga ke level lebih bawah lagi.
Menurutnya, para turis asing yang bekerja secara ilegal ini membentuk komunitas eksklusif yang hanya melibatkan warga tertentu.
Belum ada data pasti mengenai laporan dugaan turis asing yang bekerja secara ilegal, namun sejumlah temuan kasus sudah dilaporkan.
Salah satunya adalah kasus warga asal Ukraina yang memiliki KTP Indonesia ilegal bernama Alexandre Nur Rudi, 37 tahun.
Hal ini sangat merugikan Indonesia secara ekonomi maupun dari segi pencitraan, karena Alexandre diduga terkait dengan produksi film tak pantas.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga baru-baru ini mendeportasi dan menangkal seorang warga negara Rusia berinisial SZ yang menyalahgunakan izin tinggalnya untuk melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer di Bali.
Selain mengganggu ekonomi dan pencitraan pariwisata Indonesia, masalah ini juga dapat mempengaruhi minat turis dari negara lain untuk berkunjung ke Indonesia.
Pakar hubungan internasional, Teuku Rezasyah, mengatakan bahwa Indonesia harus menyelesaikan masalah ini secara serius agar tidak mengurangi jumlah wisatawan asing yang datang ke Indonesia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!