Sila Persatuan Indonesia merupakan butir yang mempererat hubungan antar suku ditiap-tiap daerah diseluruh penjuru tanah air Indonesia, yang berlandaskan pada semangat Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 maupun semangat Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, Persatuan Indonesia juga ditujukan untuk menumbuh kembangkan semangat nasionalisme ke-Indonesia-an pada tiap-tiap pribadi manusia Indonesia dimanapun dia berada.Â
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilanÂ
Sila keempat dari Pancasila tentunya lebih menjurus pada sistem tata hukum dan kebijakan (sistem politik) yang dijalankan oleh penyelenggara Negara untuk mengatur dan mengurus peri kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara. Sila keempat tentunya mengatur tentang hubungan antara rakyat dan pemerintah, dalam hal ini sistem yang dijalankan adalah sistem kedaulatan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Demokrasi ala Pancasila), dengan tetap mengedepankan dasar-dasar permusyawaratan dan perwakilan.Â
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat IndonesiaÂ
 Sila kelima Pancasila merupakan tujuan dari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia memuat tentang bagaimana tiap-tiap manusia Indonesia dapat memenuhi segala kebutuhan hidupnya sehari-hari, yang berupa kebutuhan sandang, pangan dan papan. Selanjutnya untuk menjamin keadilan social tersebut, maka Negara melalui para penyelenggara Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara.Â
Sila pertama merupakan sila yang mengatur tentang hubungan manusia dengan Tuhannya (Hablumminallah), sedangkan sila kedua mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia (Hablumminannnnas). Oleh karena itu sila pertama dan sila kedua Pancasila bertujuan untuk membentuk kepribadian tiap-tiap individu manusia Indonesia. Apabila sila pertama dan kedua Pancasila telah terpenuhi, maka sila ketiga merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk menjadi manusia Indonesia.Â
Selanjutnya untuk menjadi manusia Indonesia seutuhnya, maka kita harus dapat membedakan mana hak dan mana kewajiban. Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, kita belum bisa membedakan hak dan kewajiban jika belum ada aturan hukumnya. Oleh karena itu sila keempat merupakan sila yang mengatur tentang sistem hukum dan sistem politik bernegara. Sedangkan sila kelima merupakan tujuan kemerdekaan bangsa Indonesia yang harus dicapai bersama-sama antara rakyat dan pemerintah. Adapun tujuan itu adalah kemakmuran dalam keadilan dan keadilan dalam kemakmuran. Demikian, mulai saat ini kita harus S A D A R bahwa Ideologi Pancasila merupakan Syarat Mutlak Untuk Menjadi Manusia Indonesia Seutuhnya.Â
Lampung, 06 Juli 2015
Oleh : Satria Ali, S.H.Â
Red : Hendra Hamdani, SP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H