Mohon tunggu...
Hendra Hadi cipta
Hendra Hadi cipta Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Pencari informasi dan pemberitaan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Begini Alasan Pengacara Muda Syamsul Jahidin, Menolak Lalu Gita Andrian

2 September 2023   16:29 Diperbarui: 2 September 2023   16:31 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber antarwaktu.com

  Jakarta - Syamsul Jahidin,S.i.Kom.,S.H.,M.M, yang juga seorang Advokat Muda berasal dari Mataram, Lombok, Angkat Suara kepada awak media terkait dengan penunjukan Lalu Gita Ariadi menjadi Pejabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Syamsul Menolak keras.

"Saya selaku warga Lombok asli, menolak dengan keras dan tegas, jika Lalu Gita Ariadi menjadi Pj Gubernur NTB,"  ungkap  Syamsul Jahidin S.i.Kom., S.H.,M.M kepada para  wartawan, baru-baru ini di Jakarta.

Dengan beberapa alasan, menurut Syamsul kenapa menolak dengan keras, ia sebagai warga Lombok sangat mengetahui, bahwa Lalu Gita Aryadi, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) NTB tersebut diperiksa berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (AMG) di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, hingga saat ini proses Hukum tersebut masih berjalan dan belum selesai. Syamsul Jahidin mengatakan bahwa  jika nantinya Lalu Gita Aryadi sebagai Pj Gubernur NTB, dengan kekuasaan sementara yang dimiliki dapat menggoyahkan penegakan Hukum yang sedang bergulir.

Adapun menurut Syamsul Jahidin S.i.Kom., S.H.,M.M yang seharusnya menjadi Pj Gubernur NTB adalah seseorang yang memiliki integritas dan sedang tidak dalam proses hukum, terlebih lagi perkara tersebut adalah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Harapannya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) segera mengganti Calon Pj Gubernur untuk NTB,"  tegas  Syamsul Jabidin S.i.Kom., S.H., M.M.(Haidar)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun