Mohon tunggu...
Hendra Hadi cipta
Hendra Hadi cipta Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Pencari informasi dan pemberitaan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Cipondoh, Begini Kata Warga Gang Mede Kenanga

6 Juli 2023   14:45 Diperbarui: 6 Juli 2023   14:53 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: media berantas.com

Tangerang Kota.-Warga Desa Cipondoh minta aparat penegak hukum menindak tegas mafia elpiji subsidi 3 kg yang berada di gang Mede Kenanga Desa Cipondoh,Kecamatan Cipondoh ,Kabupaten Tangerang Banten.Diduga selama beroperasi tempat penyuntikan gas tersebut masyarakat sulit memperoleh gas elpiji bersubsidi dari Pemerintah,dan selain itu praktek mengoplos  elpiji dari subsidi ke non subsidi jelas ini merupakan pelanggaran .

Menurut keterangan Jumini (41),selama beroperasi nya gudang pengoplos gas elpiji tersebut, warga menjadi sulit mendapatkan gas elpiji bersubsidi,dan kalau pun ada ,harganya melambung dan jauh diatas harga het.

" kami sebagai warga dan ibu rumah tangga, sangat berharap adanya tindakan tegas pihak aparat penegak hukum dalam memberantas mafia gas elpiji ini," ucap ibu rumah tangga ini.

Hal yang sama juga dialami Ponijan (45) yang kesehariannya  berprofesi sebagai pedagang gorengan ini.

Ia mengatakan ,kalau kegiatan pengoplos gas elpiji bersubsidi ini sudah lama beroperasi di gang mede kenanga,desa cipondoh.

" kalau gudang itu mah ..emang udah lama dijadikan tempat pengoplos elpiji 3 kg yang disuling ke dalam tabung elpiji non subsidi,dan kemudian dijual dengan harga rendah, namin saya heran..mengapa tidak tercium Polisi," cetus Ponijan dengan kesal.

Padahal jelas tertera di Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 Miliar. (Man)

Sumber berbagai media cyber [ Online ]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun