Mohon tunggu...
Hendra Fokker
Hendra Fokker Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Sosial

Buruh Kognitif yang suka jalan-jalan sambil mendongeng tentang sejarah dan budaya untuk anak-anak di jalanan dan pedalaman. Itu Saja.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Politisasi Gus Dur untuk Kepentingan Pemilu

14 Juli 2023   05:45 Diperbarui: 14 Juli 2023   05:54 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yenny Wahid putri Gus Dur (sumber: kompas.id/Alif Ichwan)

Kiranya persoalan ini mengemuka di kalangan warga Nahdliyin/NU ketika masa jelang pemilu tiba. Tak lain karena popularitas tokoh kaliber internasional, Gus Dur, yang dianggap mampu menggerakkan daya dukung masyarakat. Apalagi jika dikaitkan dengan upaya meraih dukungan suara dari para konstituen.

Gus Dur, adalah salah satu sosok fenomenal yang dimiliki bangsa ini, dengan segala kebesaran dan penghargaannya. Tak luput dari berbagai peran kenegaraan yang selalu memberi nuansa kesejukan bagi para pendukungnya. Tak luput dengan masyarakat umum (publik) yang tidak tersekat dalam politik identitas ketika memberikan rasa takjub kepada sosok Gus Dur.

Semua orang memiliki Gus Dur, baik di hati ataupun dalam ruang imajinernya. Namun, persoalan belakangan ini adalah, perihal kehadiran Gus Dur dalam setiap gelaran pemilu. Walau hanya dijadikan sebagai simbol politik dari partai tertentu. Dengan harapan dapat mendapatkan simpati dari para pendukungnya (Gus Dur).

Tak lain karena potensi suaranya yang signifikan dari warga Nahdliyin/NU, dengan basis kekuatan akar rumputnya. Sebagaian bahkan telah menganggapnya sebagai salah satu tokoh pemersatu bangsa. Dengan karakteristik yang jauh populer dibandingkan tokoh lainnya.

Atas dasar itulah mengapa kemudian Yenni Wahid sebagai seorang puteri mantan Presiden Gus Dur, menggugat Cak Imin. Dengan harapan, tidak membawa nama besar Gus Dur dalam hal kepentingan politik pribadinya. Baik dalam ruang lingkup partai, ataupun kala di area publik. Selain daripada persoalan internal partai yang pernah menjadi polemik, kala Cak Imin mengambil alih PKB.

PKB memang identik dengan Gus Dus sebagai tokoh sentralnya. Sebagai guru bangsa, yang memiliki kekuatan pemersatu bangsa. Bukan sekedar hadir atas kepentingan partai, melainkan demi kepentingan rakyat dan negara. Kita tentu ingat peristiwa kala Gus Dur dimakzulkan dari jabatannya selaku Presiden.

Dimana demi keamanan bangsa dan negara, Gus Dur lebih memilih untuk bersikap legowo turun dari jabatannya. Walau ada ribuan pasukan berani mati yang siap memberi pembelaan kepada Gus Dur. Pun demikian dengan PKB, yang memiliki popularitas tinggi di lingkungan warga NU. Apalagi konstituen aktif pada lingkungan warga yang rata-rata bercorak agamis/santri.

Muktamar Ancol yang ditengarai sebagai asal muasal perpecahan PKB, tak luput dari para pendukung Gus Dur dan Cak Imin. Bukan sekedar mempertahankan kans politik, melainkan pergolakan internal di cabang dan daerah yang jadi pemantiknya. Inilah kiranya, mengapa politisasi nama Gus Dur, dalam upaya politik, ditentang oleh para pendukungnya.

Walaupun pengadilan memenangkan Cak Imin sebagai pemegang tampuk kepemimpinan PKB, namun jangan lupa, bahwa massa pendukung Gus Dur masih konsisten hingga kini. Para kadernya tentu berdiaspora dengan perkembangan politik yang ada. Jadi tidak terikat secara legal formal kader partai. Ada semacam manuver politik dari para pendukung Gus Dur, kala menilai persoalan ini.

Secara kalkulatif massa PKB dapat dikatakan stabil dan terus berkembang. Seiring kebijakan partai dalam mensosialisasikan berbagai program dan arah politiknya. Khususnya dalam memberi kesan positif atas progresifitas partai yang populis, dan memiliki daya tawar tinggi dalam konstelasi politik menjelang pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun