Berqurban, hukumnya adalah sunah muakkad bagi ummat Islam. Tetapi menjadi hal wajib, bagi yang mampu, karena sebagai bagian dari penyempurna dalam beribadah.
Dimana sejak disyariatkan, Rosulullah SAW tidak pernah meninggalkan qurban, hingga beliau wafat.
Sedangkan kegiatan berqurban ini dari berbagai riwayat ditegaskan sebagai kegiatan yang wajib dilakukan bagi ummat Islam kategori mampu. Dimana prinsip berbagi dan bersedekah menjadi kunci utamanya.
Jadi, bukan semata-mata untuk menunjukkan identitas sosial seseorang tanpa melihat tujuan dan maknanya. Dimana hal ini terkadang menjadi sebuah realitas yang justru dapat menunjukkan status sosial seseorang.
Ditengah keterbatasan, khususnya bagi masyarakat di suatu desa. Hal ini menjadi penting tatkala problematika ekonomi secara faktual menjadi persoalan sosial bagi masyarakat desa. Terlebih sejak pandemi Covid-19 terjadi.
Seperti yang terdokumentasi oleh penulis disini. Kegiatan berqurban yang dilakukan oleh salah satu lembaga sosial Muhammadiyah, Lazismu bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) FKIP Uhamka. Memilih Desa Sinapeul, di Kab. Karawang, sebagai lokasi untuk berqurban.
Suatu kegiatan yang langka tentu bagi kalangan mahasiswa, yang rata-rata nyaris tidak menyentuh area desa sebagai sasarannya.
Bersama dengan Tim Misi Kemanusiaan, kegiatan berqurban disini diiringi dengan agenda berbagi sembako kepada penduduk desa.
Dimana sebenarnya konsep berqurban adalah bagian dari upaya mengurai persoalan sosial. Khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu di wilayah-wilayah yang tidak terjangkau.Â