Asri Wijayani, S.H, M.H, pun mengungkap perihal persoalan ketenagakerjaan ini dalam buku Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi. UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sebenarnya sudah mengakomodir perihal mengenai hak cuti hingga hamil. Tetapi belum spesifik dalam aspek penerapannya.
Munculnya RUU KIA, yang memberikan kompensasi cuti melahirkan hingga 6 bulan lamanya, tentu menjadi terobosan penting bagi para pekerja. Apa yang telah diperjuangkan sejak dulu, mulai diapresiasi saat ini. Tetapi hal ini tentunya juga harus mendapatkan respon positif dari setiap perusahaan.
Pendampingan orang tua terhadap anak yang baru lahir sangat penting dan berpengaruh untuk tumbuh kembangnya. Hal itu sudah tentu menjadi pemahaman bersama, bahwa peran orang tua menjadi lebih diperhatikan untuk tujuan masa depan generasi bangsa ini.
Tanggapan Marsinah mengenai hak cuti ini sudah dikemukakan dengan tegas. Cuti adalah hak yang harus diakomodir oleh berbagai pihak. Tentunya demi tercapainya hak dan tanggungjawab antara pekerja dengan perusahaan untuk sama-sama terpenuhi. Khususnya mengenai perihal upah, yang menjadi kompensasi dari hadirnya RUU KIA ini.
Apa yang telah diperjuangkan oleh Marsinah dulu, hingga wafat, kini sedikit demi sedikit mulai diapresiasi demi masa depan para pekerja. Khususnya demi masa depan yang lebih baik terhadap bangsa ini, yakni generasi mudanya. Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H