Tepat pada 17 April 1949, perjanjian antara Indonesia dengan Belanda kembali dilaksanakan. Dikenal dengan nama Perjanjian Roem Royen, sebagai delegasi dari dua negara, sebagai reaksi dari gagalnya perjanjian Renville pada 8 Desember 1947. Perjanjian Roem Royen ini sangat penting, karena dari perjanjian ini kelak mendasari dilaksanakannya perjanjian Meja Bundar (KMB) yang mengakhiri kekuasaan Belanda di Indonesia.
Pihak Indonesia diwakili oleh Mr. Mohammad Roem, sedangkan dari delegasi Belanda diwakili oleh Mr. van Royen. Dari dialog yang sangat alot dari kedua belah pihak, akhirnya perjanjian ini menghasilkan keputusan bagi masing-masing delegasi. Pihak Indonesia menyatakan bahwa:
1. Memerintahkan para pejuang untuk menghentikan perang gerilya.
2. Bekerjasama dalam mengembalikan perdamaian dan menjaga ketertiban.
3. Turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Deen Haag untuk mempercepat penyerahan kedaulatan negara Indonesia.
Sedangkan pihak Belanda menyatakan kesediaannya untuk:
1. Menyetujui dikembalikannya pemerintahan Indonesia ke Jogjakarta.
2. Menjamin penghentian gerakan militer dan membebaskan tahanan politik.
3. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai RI sebelum tanggal 19 Desember 1949, dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan RI.
4. Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.