Mohon tunggu...
Hendra Fahrizal
Hendra Fahrizal Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Certified Filmmaker and Script Writer.

Hendra Fahrizal, berdomisli di Banda Aceh. IG : @hendra_fahrizal Email : hendrafahrizal@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Hitam Putih Berita Kita

14 Juni 2017   16:32 Diperbarui: 14 Juni 2017   16:46 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Masih ingat dengan kasus tabloid Obor Rakyat? Sebuah kasus hukum dimana pemimipin redaksi dan penulisnya, dijerat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, akibat mencemarkan nama baik Joko Widodo. Tak seperti awalnya, pengurus tabloid tersebut dijerat dengan pasal KUHP, bukan oleh UU no 40/1999 tentang Pers.

Bagi sebuah media, kesalahan dalam pemberitaan memiliki sanksi ringan, dimana mereka cukup berpatokan pada kewajiban koreksi atau ralat, sebagaimana diatur oleh UU Pers tersebut, bila melakukan kesalahan. Ralat tersebut wajib dimunculkan pada kesempatan pertama diwaktu terbit berikutnya pada media cetak atau tayangan berikutnya pada siaran di media elektronik.

Tabloid Obor Rakyat tentu bukan sebuah media pers, karena kelembagaan pers memiliki beberapa syarat. Sesuai Undang-undang No. 40/1999 tentang pers, pers adalah lembaga sosial dan lembaga komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan  informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, menggunakan media cetak, elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia. Sehingga kasus hukum tabloid Obor Rakyat tak dapat diselesaikan dengan penyelesaian di Dewan Pers, melainkan dijerat dengan pidana murni.

Media Online tak Berbadan Hukum

Dewasa ini, dimana media digital mewabah ke gawai para penggunanya, pemberitaan melalui portal online, sosial media dan seterusnya menjadi pilihan tersendiri bagi masyarakat, sebuah pilihan mudah dan tak berbayar. Masyarakat, dengan keterbatasan pengetahuan, berbondong-bondong menyerap informasi dari portal online dan menganggapnya benar. Fenomena ini sudah diketahui oleh semua orang. Tapi celakanya, menyerap informasi begitu saja tetap dilakukan. Hal ini ternyata dipengaruhi oleh sebuah faktor, bahwa masyarakat lebih mempercayai berita yang mereka seanngi daripada benar.  Isu primordialisme yang berkembang saat ini, yang memecah Indonesia seakan menjadi 2 kubu, menjadi penyubur,

Usaha untuk memberi pendewasaan masyarakat agar memahami dan mempercayai pemberitaan dari media yang kredible semata, tentu sudah dilakukan. Bahkan ada yang mengusulkan agar masuk kurikulum. Tapi, melihat fenomena tersebut, usaha tersebut nyaris mustahil akan memberikan hasil yang menggembirakan.

Oleh karena itu, yang paling tepat adalah, mewajibkan seluruh portal online, baik yang dibangun berbasis web, atau menggunakan akun media sosial, bilamana telah memiliki fungsi sebagai penyebar informasi, maka akun dan media tersebut telah dapat dikatakan sebagai media pers. Media pers, tentu memiliki syarat, yaitu wajib memiliki badan hukum, wajib memuat alamat redaksi yang jelas dan nama pengurusnya. Bilamana hal tersebut tak dipenuhi, maka akun tersebut dapat dilaporkan dan segera ditutup, ketimbang harus dipidana dengan ancaman denda hingga 100 juta rupiah.

Tuhan Bernama Adsense

Mengapa diantara begitu banyak ancaman hukum, tak membuat media-media tersebut gentar? Hal tersebut akibat dari menghambanya para pengurus media pemberitaaan online terhadap visitor, sehingga mendatangkan iklan. Salah satu iklan dalam dunia internet yang dikejar salah satunya adalah Google Adsense. Google Adsense (selanjutnya disebut adsense) adalah salah satu program periklanan Google, yang memuat iklan dari pihak ketiga di situs web atau akun berplatform Youtube yang paling banyak dikunjungi pengguna internet.

Semakin banyak pengunjung sebuah web atau akun sesuai pemeringkatan, maka tawaran iklan akan datang. Pada jangka waktu tertentu, Google akan mentransfer biaya iklan itu. Nilai biaya iklan tersebut, sangat tergantung dari seberapa banyak jumlah klik pada iklan (convertion). Peluang klik pada iklan akan sangat berpengaruh pula dari jumlah pengunjung. Semakin besar pengunjung web, semakin besar pula peluang iklan tersebut akan di klik. 

Selaju muai asap dengan api, maka para pemilik akun konten yang mendaftarkan diri menjadi mitra adsense ini semakin membabibuta dalam rangka meraih pengunjung pada web atau akun mereka. Sehingga, mereka dengan minimnya pengetahuan jurnalistik, mengabaikan begitu banyak disiplin yang seharusnya dijaga. Apa saja disiplin tersebut? Dalam 9 Elemen Jurnalisme, Bill & Kovach mengutarakan hal hal penting yang wajib dimiliki oleh jurnalis, yaitu jurnalisme mengejar kebenaran, berkomitmen kepada kepentingan publik, disiplin verifikasi, netral terhadap sumber berita, kontrol sosial, menyediakan forum bagi masyarakat, hal yang penting dan menarik harus relevan, menjaga agar pemberitaan proporsional, dan mengutamakan hati nurani. Dari kesembilan hal tersebut, kita dapat mengetahui, apa saja yang dilanggar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun