Tuhan bernama adsense ini begitu gawat dan harus segera ditertibkan.
Kembali ke Media Berizin.
Bila hal ini terus berlanjut, maka semakin lama hasil karya juru tulis kita akan semakin kehilangan kepercayaan masyarakat. Hal ini diperparah dengan media partisan yang memuat berita berdasarkan kepentingan dan juga menyumbang problematika tersendiri. Harus ada usaha untuk membuat pemberitaan kita kembali pilihan terpercaya asupan informasi masyarakat.Â
Salah satunya adalah kembali membaca media berizin dan non partisan. Tantangannya memang bagaimana cara mengetahui media tersebut tak partisan, karena pemilik biasanya tak muncul pada halaman pengurus dan redaksi. Undang-undang pers juga tak mengatur soal ini. Hanya Undang-undang No. 32/2002 tentang Penyiaran yang mengatur tentang hal ini namun Komisi Penyiaran Indonesia terlihat mati kutu karena tekanan politik yang kemungkinan membatasi langkah mereka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H