Taufiequrachman Ruki/Kompas.com
Presiden Joko Widodo telah melantik tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara. Satu diantaranya Taufiequrachman Ruki. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2015, masa jabatan tiga pimpinan KPK sementara akan berakhir apabila anggota pimpinan KPK yang telah digantikan karena diberhetikan sementara diaktifkan kembali atau usai dilantiknya anggota pimpinan KPK yang baru. Rencananya, anggota pimpinan KPK yang baru akan selesai diseleksi oleh DPR pada Desember 2015 mendatang. Meskipun masa jabatan kurang dari satu tahun, ada asa yang diselipkan pada tiga pimpinan KPK sementara khususnya kepada Ruki. Harapan untuk mengembalikan marwah lembaga anti rasuah itu. Menjawab keraguan publik dan mengembalikan kepercayaan publik akan citra positif KPK.
Tugas utama Ruki dan kawan-kawan bukanlah menyelesaikan kasus Budi Gunawan an sich. Bukan hanya memperbaiki komunikasi KPK dan Polri. Lebih daripada itu semua pembenahan internal KPK yang harus diutamakan. Memperbaiki sistem managerial KPK agar marwah KPK kembali bersinar. Kasus Budi Gunawan hanya satu bagian dari sejumlah kasus-kasus korupsi yang tengah dan akan ditangani oleh KPK. Namun, dari kasus Budi Gunawan dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan internal.
Pelajaran yang dapat diambil diantaranya saat kasasi KPK ke Mahkamah Agung (MA) ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya kasasi atas putusan praperadilan yang dimohonkan oleh Budi Gunawan (sumber). Dari peristiwa ini tergambarkan bahwa KPK dan kuasa hukumnya telah bertindak tidak profesional. KPK telah menabrak ketentuan dalam Pasal 45A UU MA. Tidak ada kasasi dalam perkara putusan praperadilan. Sebagai bagian dari aparatur penegak hukum, seyogyanya kuasa hukum KPK tetap menghormati putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seburuk apapun putusan yang telah dihasilkan. Ini sebagai bentuk dari pendidikan hukum yang ditunjukan kepada publik. Karena asumsi kasasi adalah putusan pengadilan yang digugat tersebut dianggap belum berkekuatan hukum tetap. Seharusnya KPK dan kuasa hukumnya menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) bukan kasasi. Tindakan yang tidak profesional ini, akan lebih memperburuk citra KPK dimata publik dan pejabat negara lain.
Upaya PK yang akan dilakukan oleh KPK bukan semata terus menceburkan diri dalam kubangan kasus Budi Gunawan. Tetapi untuk menunjukan kepada publik, ada upaya yang dilakukan oleh KPK menggunakan istrumen hukum yang benar. Hal itu juga untuk memberi gambaran ada sikap pimpinan KPK yang tegas atas semua masalah yang dihadapi.
Upaya hukum tersebut bukan hanya diperuntukan menyelesaikan kasus Budi Gunawan saja, melainkan demi tersangka korupsi lain yang kasusnya tengah ditangani oleh KPK. Karena putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim Sarpin dapat menjadi pintu masuk tersangka korupsi lain mengajukan praperadilan. Tentulah KPK tidak hendak, tugas utama yang telah dijalankan selama ini disibukan hanya pada urusan menghadapi gugatan praperadilan. Terlepas putusan praperadilan tersebut dikabulkan atau ditolak. Upaya hukum berupa PK adalah salah satu opsi bagi pimpinan KPK yang lebih melihat kedalam dalam memperbaiki marwah KPK.
Saat berstatus sebagai “pengamat KPK” dan mengatasnamakan mantan ketua KPK, Taufiequrachman Ruki sering berujar tentang aturan, prosedur dan SOP internal KPK. Dengan menilai bahwa KPK jilid III terlampau longgar dalam penerapan SOP. Kini, Ruki yang telah menjabat sebagai pimpinan KPK sementara dituntut untuk merealisasinya kritiknya itu.
Diantaranya menggunakan standard minimal 4 (empat) alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka. Tidak seperti saat ini yang terpaku pada 2 (dua) alat bukti yang sah. Dengan standard yang tinggi tersebut, penyidik KPK dituntut untuk lebih cermat dan berhati-hati dalam menetapksan seseorang sebagai tersangka.
Selaindaripada itu, Ruki juga pernah mengatakan tentang batasan waktu – paling lama 1 bulan – berkas tersangka akan diajukan ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke pengadilan. Ruki pernah menyatakan bahwa “jangan menjadikan tersangka seumur hidup”. Kini Ruki dan kawan-kawan dituntut untuk segera melimpahkan kasus Suryadharma Ali yang sejak Mei 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sampai saat ini pemberkasan tidak kunjung rampung. Serupa dengan kasus Jero Wacik yang sejak September 2014 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimanapun juga tersangka dan saksi pelapor membutuhkan kepastian hukum. Bagi tersangka ingin segera kasusnya dilimpahkan ke pengadilan untuk mendapat kepastian apakah bersalah atau tidak. Sebaliknya bagi saksi pelapor juga demikian. Jangan tertangkap kesan kasusnya diperlama dan lambat laun disimpan dalam peti es. Hal yang dianggap lumrah dan sudah menjadi rahasia umum, saat kasus ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Status tersangka digantung tanpa ada kejelasan kapan pelimpahan ke pengadilan.
Pimpinan KPK sementara terutama Ruki harus kembali menanamkan doktrin korupsi adalah korupsi. Korupsi tidak mengenal jenis kelamin, agama atau partai politik; tidak mengenal pembedaan polisi, jaksa, atau hakim. Siapun yang diduga melakukan korupsi –sepanjang sesuai kewenangan KPK – harus disikat habis. Tidak peduli siapapun pemilik rekening gendut: mau perwira tinggi kepolisian atau staff khusus kepresidenan, semua harus ditelisik. Untuk mencerminkan bahwa dewi keadilan yang buta memang tidak pandang bulu menghunuskan pedangnya.
Selain daripada itu, citra KPK yang selama ini sebagai aparat “tukang tangkap” haruslah diimbangi dengan upaya pencegahan. Mencegah semua orang –khususnya pejabat negara – untuk menjadi calon koruptor karena tertutup ruang kesempatan (kata Bang Napi).
Bisa saja mengikuti cara yang digunakan oleh pemerintah China. Bekerjasama dengan pihak yang berkaitan dengan penyiaran (televisi) untuk membatasi tayangan iklan-iklan produk mewah. Iklan yang mendorong orang untuk bersikap konsumtif dan hendak memilikinya. Satu sisi upaya ini untuk melakukan pencegahan, sisi lain untuk meningkatkan produktifas dan karakter bangsa yang gemar berproduksi. Tidak menjadi bangsa yang konsumtif. Sebagaimana diketahui para calon koruptor yang datang dari kelas menengah ke atas, kebutuhan primer hidupnya telah tercukupi. Prilaku konsumtif akan barang-barang mewah yang mendorong seseorang untuk mencari uang dengan cara tidak halal.
Sebaiknya para pimpinan KPK (sementara) menanamkan prinsip “kerja ketimbang bicara”. Pada dasarnya semua aparat penegak hukum, bekerja dalam senyap. Minim bicara. Dia bicara dari tindakan yang dilakukan dan berbunyi pada putusannya. Pimpinan KPK bukanlah pesohor yang silau dengan sorot kamera. Bukan politisi yang gemar membuat pernyataan untuk mengundang perdebatan. Bukan pula pengamat atau aktivis LSM yang pekerjaannya memang sebatas menjual air liur. Aparat penegak hukum dinilai dari tindakan yang dilakukannya. Pimpinan KPK adalah aparat penegak hukum sekaligus pejabat negara. Ketidaksetujuan atas kebijakan atau putusan dari pejabat lembaga negara lain dapat dilakukan dengan cara koordinasi langsung. Bukan membuat pernyataan di muka publik yang membutuhkan dukungan. Karena faktanya, pernyataan yang kerap disampaikan oleh pimpinan KPK di muka publik malah membuat kegaduhan. Lakukanlah dengan tindakan nyata yang sesuai dengan koridor hukum yang tersedia. Bekerja dalam senyap itulah ciri dari aparat penegak hukum.
Salam Kompasiana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI