Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Benarkah Badrodin Haiti Diangkat Sebagai Plt Kapolri ?

21 Januari 2015   23:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:39 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak tanggal 16 Januari 2014 hingga hari ini, jagad perpolitikan di Indonesia dihebohkan dengan isyu pengangkatan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Saya katakan isyu, sebab belum tentu seperti kenyataan yang sebenarnya. Bertambah panas, ketika media massa turut menyebut Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Dari pengamat politik, ahli hukum, politisi, perwira Polri, Wakil Presiden hingga netizen ikut bicara perihal ini. Pertanyaan mendasarnya adalah apakah benar Presiden Joko Widodo mengangkat Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri?, mari kita periksa berdasarkan pemberitaan di media massa.

Hampir semua media massa yang mewartakan peristiwa konfrensi pers Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Januari 2015 menyebutkan bahwa Presiden telah menandatangani dua Keputusan Presiden (Keppres) yakni Keppres Pemberhentian Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri dan Keppres Penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri. Salah satu sumbernya ini. Terucap jelas kutipan Presiden Joko Widodo dalam Keppres kedua tersebut “penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas“. Lalu darimana kutipan ucapan itu ditafsirkan dengan sebutan “mengangkat pelaksana tugas” . Sebagaimana frasa dalam Pasal 11 ayat (5) UU 2 Tahun 2002. Sialnya, kita semua tidak memegang dan membaca langsung Keppres yang dimaksud.

Atas tafsir itu, Komjen Badrodin Haiti sudah memberi klarifikasi. "Yang saya terima itu bukan Plt, tetapi menugaskan Wakapolri untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggungjawab Kapolri. Jadi, bahasa pelaksana tugas itu tidak ada. Silakan ditafsirkan secara hukum apakah bahasa seperti itu bisa disebut Plt," katanya (sumber). Wakil Presiden Jusuf Kalla pun memberi klarifikasinya. "Ya sebenarnya ini bukan pelaksana tugas, sebagai Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri," ujarnya (sumber).

Kata “pengangkatan” itu tidak ada. Yang benar kata “penugasan”. Tentu berbeda artinya antara pengangkatan dan penugasan. Demikian juga frasa “pelaksana tugas” harus jelas tertulis dalam Keppres. Sedangkan Keppres yang dimaksud tidak mencantumkan frasa itu. Sebagai pembanding, saya beri contoh Keppres penugasan.

Keppres Nomor 13 Tahun 2005 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Disaat Presiden SBY melakukan lawatan keluar negeri dari tanggal 24 Mei – 3 Juni 2005. Maka Wakil Presiden Yusuf Kalla ditugaskan untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut. Contoh yang sama, Keppres Nomor 31 Tahun 2014 yang menugaskan Wakil Presiden Boediono. Di saat Presiden melakukan lawatan ke Timor Leste pada 25 – 27 Agustus 2014.

Dengan dua contoh Keppres tersebut, dapatkah kita mengatakan bahwa Yusuf Kalla atau Boediono sebagai Plt Presiden ? Kenyataanya, Yusuf Kalla dan Boediono tetap menjabat sebagai wakil presiden yang menjalankan tugas Presiden dengan dasar Keppres. Demikian juga dengan Komjen Badrodin Haiti tetap menjabat sebagai Wakil Kapolri yang menjalankan tugas Kapolri dengan dasar Keppres. Komjen Badrodin Haiti tidak bisa disebut Plt Kapolri, sebab dia tidak pernah diangkat sebagai Plt Kapolri. Karena Plt Kapolri itu jabatan. Untuk menduduki jabatan, seseorang harus diangkat bukan ditugaskan. Sedangkan frasa Keppres yang dihebohkan itu berbunyi “menugaskan” bukan “mengangkat”. Jadi sekali lagi, Komjen Badrodin Haiti tidak sah dan tidak bisa disebut Plt Kapolri. Pertanyaannya kenapa Wakapolri yang harus ditugaskan? Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010, salah satu tugas Wakapolri adalah mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan. Dan membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh satuan staf Mabes Polri dan jajarannya.

Bila merujuk pada Pasal 11 ayat (5) UU 2 Tahun 2002 dan preseden yang pernah terjadi sebelumnya, pengangkatan Plt ada dalam satu paket yang tidak terpisah. Dalam konteks Pasal 11 ayat (5) UU 2 Tahun 2002, andai ada Keppres pengangkatan Plt Kapolri, Keppres itu sekaligus berisi pemberhentian sementara Kapolri. Maksud saya, jika Keppres yang dihebohkan itu dianggap “pengangkatan Plt Kapolri” itupun tidak sahih karena tidak ada klasula “pemberhentian sementara Kapolri”. Ada contoh lain yang dapat kita bandingkan.

Tanggal 16 Oktober 2014, Presiden SBY menerbitkan Keppres Nomor 98/T/2014. Perihal dan isinya tertulis jelas. “Pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta dan pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama”. Dua peristiwa dijadikan satu paket dalam satu Keppres : pemberhentian dan pengangkatan. Sedangkan frasa yang dipergunakanpun jelas : “pelaksana tugas (Plt)…”

Kesimpulannya, Komjen Pol Badrodin Haiti bukan Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Dia tetap menjabat sebagai Wakil Kapolri yang ditugaskan melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri.

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun