Sigit Purnomo Said atau lebih populer dipanggilPasha “Ungu” dianggap telah melanggar aturan oleh GubernurSulawesi Tengah, Longki Djanggola. Wakil Wali Kota Palu ini pergi ke luar negeri (Singapura) tanpa seizin Kementerian Dalam Negeri melalui pengantar dari Gubernur (Kompas). Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono pun mengaku belum menerima surat permohonan izin dari Wakil Wali Kota Palu itu. Padahal ujar Soni kepala daerah wajib mengantongi izin terlebih dahulu kepada Dirjen Otda sebelum melakukan perjalanan dinas keluar negeri atau meninggalkan tugas di hari kerja.
Di Singapura, Pasha menggelar konser 20th Anniversary Concert 2017 di Esplanade Concert Hall, Singapura pada 25 Februari 2017 malam. Tidak ada yang salah dengan aktivitas bernyanyi sang Wakil Wali Kotaini. Tidak ada ketentuan hukum yangdilanggar, saat Pasha sebagai Wakil Wali Kota menggelar konser band Ungu.Apalagi ini adalah konser Ungu ke-5 yang pernah diselenggarakan di Singapura. Masalahnya, Wakil Wali Kota Palu itu melakukan perjalanan ke Singapura tanpa mendapat izin dari Menteri Dalam Negeri. Dan ini salah satu bentuk larangan bagi kepala daerah dan wakilnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 76 ayat (1) huruf i: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luarnegeri tanpa izin dari Menteri”. Dalam penjelasan pasal di atas disebutkan bahwa usulan izin bagi bupati/wali kota disampaikankepada Menteri melalui gubernur. Sanksi atas pelanggaran ini berupapemberhentian sementara, sebagaimana disebut dalam Pasal 77 ayat (2) “ Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerahyang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalamPasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3(tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta olehMenteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil walikota.
Tentang mekanisme dan prosedur mengajukan izin perjalanan ke luar negeri masih menggunakan Keputusan Mendagri Nomor 116 Tahun 2003 dan Peraturan Mendagri Nomor 29 tahun 2016. Dalamkasus Pasha di atas, ketentuan yang digunakan lebih tepat menggunakan KeputusanMendagri Nomor 116 Tahun 2003. Sebab PeraturanMendagri Nomor 29 tahun 2016, membatasi hanya perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara dari aktivitas Pasha, manggung di Singapura mengatasnamakan band Ungu, bukan berkaitan dengan perjalanan dinas atas nama Pemda Kota Palu.
Baik, kita gunakan Keputusan Mendagri Nomor 116 Tahun 2003 sebagai alas normatifnya. Ketentuan tentang pemberian izin ke luar negeri dengan alasan penting bagi pejabat negara…Batasannya ada dua (1) Izin Keluar Negeri adalah keadaan untuk tidak melaksanakan tugas kedinasan karena ke luar negeri yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang dalam jangka waktu tertentu dan (2) Alasan penting adalah alasan untuk melaksanakan kewajiban agama, berobat dan keperluan keluarga lainnya. Sekali lagi urusannya dibatasi hanya tiga: agama, berobat dan keperluan keluarga. Mungkin aktivitas manggung dan bernyanyi Pasha di Singapura “agak dekat” dengan batasan “keperluan keluarga”.
Alasan keperluan keluarga dalam Keputusan Mendagri di atas pun telah dibatasi beberapa hal: (1) menjenguk keluarga yang dirawat di rumah sakit diluar negeri dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter; (2) menghadiri wisuda anak di luar negeri dibuktikan dengan lampiran undangan dari pimpinan perguruan tinggi dan (3) undangan pernikahan anak pejabat negara dan anggota DPRD di luar negeri. Ini baru menyangkut batasan “alasan penting” ke luar negeri. Sementara prosedurnya pengajuan izin untuk Wakil Walikota Palu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah selambat‑lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan.
Jadi yang harus diperiksa terlebih dahulu, apakah Pasha telah menempuh prosedur ini: (1) apakah dia telah mengajukan ijin perjalanan ke Singapura?;(2) Diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sulawesi Tengah? (3) Diajukan selambatnya sekitar awal Februari 2017 lalu?. Andaipun prosedur ini telah ditempuh, Menteri Dalam Negeri belum tentu memberi ijin. Bahkan kemungkinan besar tidak akan diberi ijin.
Alasan Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri tidak memberi izin Pasha melakukan perjalanan ke Singapura, paling tidak ada tiga alasan: (1) Kunjungan Pasha ke luar negeri bukan dalam rangka perjalanan dinas; (2) Kunjungan Pasha ke luar negeri bukan masuk dalam batasan dan katagori alasan agama, berobat dan keluarga dan (3) Himbauan Mendagri pada 18 Oktober 2016 agar kepala daerah tidak melakukanperjalanan ke luar negeri demi menyukseskan pilkada serentak 2017. (sumber).
Tetapi hal yang harus lebih dicermati dari kasus ini adalah “Kapan Pasha bertandang ke Singapura?”.Dari pemberitaan disebutkan bahwa konser band Ungu itu dilaksanakan pada 25 Februari 2017 malam. Tanggal 25 Februari jatuh pada hari sabtu. Dan hari sabtu, bagi pejabat daerah termasuk PNS adalah hari libur kerja. Pertanyaannya, “apakah hari libur kerja, Wakil Wali Kota Palu harus juga mengajukan izin ke Menteri untuk perjalanan ke Singapura?”.Perihal ini telah dijawab dengan Soni “Dia boleh ke luar daerah sebagaimana manusia, tiba-tiba saya ingin ke Singapura hari Sabtu, boleh saja itu hari libur. Tapi HP dibuka 24 jam, karena tugas kepala daerah 24 jam dan tidak ada hari libur. Anytime harus siap, oncall namanya. Itu posisinya kedua, boleh kalau Sabtu atau Minggu," tutur Soni. (sumber).
Jadi kesimpulannya ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H