Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Gamawan Fauzi Berbohong?

17 Maret 2017   13:46 Diperbarui: 17 Maret 2017   13:58 1527
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gamawan Fauzi. Sumber Foto : Kompas.com (24/10/2013)

Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Dalam kesaksiannya, Gamawan memberi dua pernyataan yang akan dibahas dalam artikel ini. Pernyataan Gamawan pertama,  dia meminjam uang kepada Afdal Noverman. Uang itu untuk keperluan membeli tanah dan untuk keperluan berobat. Saat itu ia menderita kanker (tumor) usus dan harus dioperasi di rumah sakit di Singapura (Sumber: Kompas). Poinnya, Gamawan meminjam uang dari Afdal untuk operasi di Singapura.

BOHONG I: Menurut aturan, Menteri mendapat jaminan layanan kesehatan dari negara. Termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2013. Dua Perpres ini merupakan kelanjutan dari aturan lainnya yakni: Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2011. Artinya semua biaya operasi kanker usus itu dibiayai oleh negara. Lalu untuk apa Gamawan beralasan meminjam uang pada Afdal untuk biaya rumah sakit di Singapura?.

PELANGGARAN ETIKA: Meskipun negara memberi jaminan pelayanan kesehatan dan berobat di rumah sakit di luar negeri tetapi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menghimbau kepada warga negara Indonesia (termasuk Menteri tentunya) untuk tidak lagi berobat ke luar negeri. (Sumber: Kompas)

BOHONG II: Gamawan  menjalani operasi tumor usus di National University Hospital, Singapura pada 14 Oktober 2014 (Sumber: Detik). Sedangkan konteks pertanyaan Jaksa KPK Abdul Basir saat sidang Tipikor kemarin, berkaitan dengan surat dakwaan pada peristiwa bulan Maret 2011.  Saat Andi Narogong memberikan uang kepada Gamawan Fauzi melalui Afdal Noverman sejumlah USD2.000.000,-. (lihat Surat Dakwaan a.n Irman dkk halaman 27). Lalu bagaimana mungkin Gamawan  “meminjam” uang pada Afdal tahun 2011, tetapi operasi tumor usus yang dia derita terjadi pada tahun 2014?

Pernyataan Gamawan Kedua,dia mengaku menerima uang Rp 50 juta. Uang itu merupakan honor beliau sebagai pembicara/ narasumber di lima provinsi. Mantan Mendagri ini bilang, “menurut aturan, 1 jam menteri bicara itu Rp 5 juta. Kalau saya bicara 2 jam, Rp 10 juta”. (Sumber: Kompas).

BOHONG III. Aturan mana yang dimaksud Gamawan? Perihal standard biaya atau honorarium sebagai narasumber/ pembicara/ pembahas sudah diatur dengan jelas dan gamblang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 tahun 2012. Honor narasumber pejabat setingkat Menteri Rp 1,5 juta OJ (Orang – Jam). Bila peristiwa tersebut (menerima honor sebagai narasumber) terjadi pada tahun 2011, maka aturan yang digunakan adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 tahun 2011 tentang standar biaya, dimana tetap saja besarannya Rp Rp 1,5 juta OJ. Lalu darimana Gamawan mengarang ada “aturan” 1 jam menteri bicara tarifnya Rp 5 juta.

Jikapun benar peristiwa ini, maka seharusnya Gamawan sebagai pejabat negara harus mengembalikan kelebihan pembayaran honorarim tersebut ke panitia/ pemerintah daerah atau kepada KPK yang dapat berindikasi gratifikasi.

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun