Tulisan dan komentar di Kompasiana yang menanggapi jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) begitu riuh. Dan terakhir menangapi saksi yang dihadirkan oleh pihak Prabowo-Hatta. Alangkah baiknya, jika kita bisa menarik pembelajaran dari peristiwa itu. Dengan membalik situasi. Bagaimana jika kita berada dalam posisi yang sama. Sebagai tim kuasa hukum atau timses Prabowo, apakah akan melakukan hal yang sama?
Tulisan ini akan membagi pengetahuan, jika saudara berada pada posisi Pemohon atau Penggugat dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. PHPU mencakup Pilkada, Pileg dan Pilpres. Prosedurnya sama saja.
Hal-hal yang diperhatikan untuk mempersiapkan saksi di persidangan MK:
1. Hadirkan saksi yang mengetahui peristiwa atau keadaan yang didengar, dilihat dan dialami sendiri. Dalam hukum acara Pidana, saksi ini disebut saksi fakta.
Dalam banyak sengketa PHPU di MK, pihak pemohon justru menghadirkan saksi yang memberi keterangan atas laporan orang lain. Kesaksian ini disebut testimonium de audituatau hersay rule atau kesaksian tidak langsung. Dalam persidangan kesaksian ini tidak memiliki nilai pembuktian. Hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk. Bagi pihak Termohon, sulit untuk membantah kesaksian tidak langsung ini. Dengan sumber katanya katanya.
2. Keterangan Saksi pada dasarnya untuk memperkuat dalil permohonan yang dibuat. Misalnya tentang dalil adanya penambahan suara ke pihak lawan oleh petugas KPPS di TPS tertentu. Saksi menyaksikan sendiri petugas KPPS bernama si Badu dengan sengaja menambah perolehan suara pihak lawan. Lebih baik keterangan saksi ini diperkuat dengan alat bukti tertulis, bisa berupa formulir Model C1 yang banyak coretan, tanda terima laporan ke Panwas atas peristiwa tersebut atau menunjukan formulir keberatan (C2).
3. Satu hari sebelum saksi memberi keterangan di persidangan, pihak panitera MK akan meminta Daftar Saksi yang akan diajukan. Daftar ini berisi: Nama, umur, pekerjaan, Jenis Kelamin, Agama (untuk sumpah menurut agama) dan Keterangan yang akan diberikan sesuai dengan dalil yang ada dalam berkas permohonan. Dan dilampirkan dengan fotocopy KTP saksi.
4. Buatlah semacam simulasi atau gelar perkara sebelumnya. Tim kuasa hukum berperan sebagai majelis hakim MK. Hal ini untuk mengarahkan saksi pada keterangan yang diberikan sesuai dengan Dalil yang tertulis di Permohonan. Dan juga untuk mempersiapkan mental saksi nantinya. Kuasa hukum yang sudah berpengalaman di sidang MK, biasanya mengerti karakter para hakim MK. Ada hakim yang suka membolak balik logika saksi. Ada hakim yang mencerca dengan pertanyaan detail. Ada juga yang langsung melakukan cross check dengan pihak Termohon atau pihak Terkait. Tetapi, secara umum, para hakim memperhatikan sikap, priaku dan gesture tubuh saksi. Dari pengalaman yang saya alami, agak sulit mengarahkan saksi dari para pejabat atau mantan pejabat. Seperti anggota DPRD, mantan anggota KPU, pensiunan TNI. Cenderung sombong dan menggurui. Padahal sikap seperti ini paling dibenci oleh hakim MK, dan berujung pada pengusiran.
Gelar perkara atau simulasi ini, juga akan memberi semangat para saksi. Saksi TPS di daerah pengunungan luar Jawa, dan belum pernah ke Jakarta, akan mudah kehilangan percaya diri dan keterangan yang akan disampaikan tiba-tiba bisa hilang. Gugup, grogi, atau takut, biasanya jadi penyakit saksi yang merasa tertekan dan rendah diri.
5. Berikan pengetahuan tambahan kepada saksi, berkenaan dengan kesaksian yang akan diberikan. Misalnya kesaksian tentang adanya penambahan surat suara cadangan 2%. Dalam simulasi, saksi diberi pengetahuan normatif tentang ketentuan surat suara cadangan dan bagaimana cara menghitungnya.
6. Mendatangkan saksi ke Jakarta memakan biaya yang tidak murah. Terutama saksi yang berasal dari luar Jawa. Mengatasai hal ini, MK sudah memberi fasilitas dan kemudahan dengan memberi kesaksian lewat Video Confrence (Vicon). Sampai hari ini ada 39 Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia, yang diberi kewenangan oleh MK untuk menyediakan fasilitas Vicon. Salah satu contohnya saat sidang perkara Pileg di Nanggroe Aceh Darusalam.Para saksi memberi keterangan lewat Vicon di Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.Pengambilan sumpah saksi juga dilakukan lewat Vicon. Jadi, meskipun saksi yang memberi keterangan lewat Vicon, tetap harus diambil sumpahnya.
7. Bila dianggap perlu berkordinasi terlebih dahulu dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), jika akan mendatangkan “saksi mahkota”. Karena biasanya “saksi mahkota” tidak berani memberi keterangan karena akan ada tekanan dan teror. Contoh “saksi mahkota”, dalam sengketa Pilkada di Mandailing Natal. Pihak pemohon berhasil mendatangkan saksi seorang konsultan tim pemenangan pihak Terkait (incumbent). Dialah yang menyaksikan dan ikut dalam rapat-rapat dengan Bupati yang maju kembali sebagai calon Bupati, merancang pelbagai “kecurangan”. Tentu saja bagi pihak lawan, saksi ini disebut penghianat yang bisa beresiko tekanan dan teror. Karena kesaksian inilah, Pilkada Mandailing Natal harus diulang.
8. Karena keterbatasan waktu, ada pembatasan saksi untuk memberi keterangan di depan persidangan. Padahal saksi yang sudah disiapkan banyak. Untuk mengatasi ini, saksi-saksi yang tidak dapat memberi keterangan di depan sidang, dapat memberi keterangan atau pernyataan tertulis di depan Notaris. Atau yang disebut keterangan Affidavit. Keterangan atau akta Affidavit yang sudah disahkan oleh Notaris, tinggal diserahkan kepada majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti.
9. Hal sepele tapi ada pengaruhnya tentang mendisplinkan para saksi. Terutama saksi yang berasal dari luar Jawa. Datang ke Jakarta seperti ingin wisata. Ada saksi yang telat datang ke MK, karena telat bangun. Subuh baru pulang dugem di Mangga Dua. Ada juga yang tersesat mencari alamat saudaranya di Jakarta.
10. Terakhir, yang mesti diingat saksi yang dihadirkan adalah saksi yang berkaitan dengan perkara yang digugat. Bukan saksi perkawinan, meskipun namanya tetap sama: SAKSI.
Salam Kompasiana
Catatan:
Bagi teman-teman Kompasioner yang ingin membaca Risalah sidang MK tanggal 8 Agustus 2014 (termasuk ada keterangan saksi pemohon), dapat diunduh di: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_6941_1.PHPU.PRES.XII.2014.8%20AGUSTUS%202014%20%28BY%20INDAH%29.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H