Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Nalar Fadli Zon

9 Desember 2014   23:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:40 1519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ada kicauan menarik dari Fadli Zon, wakil Ketua DPR RI di sini. “Ternyata hanya drama! Bukan tangkapan baru”. Fadli Zon mengutip pemberitaan dari rmol.com. Pada intinya salah satu kapal perikanan berbendera Vietnam yang ditenggelamkan tanggal 5 Desember 2014 adalah hasil operasi penangkapan tahun 2008. Atau “bukan tangkapan baru” kata Fadli Zon. Makanya dia berkesimpulan peristiwa penenggelaman kapal itu ternyata “hanya drama”. Saya sangat miris dengan kadar pengetahuan sang Wakil Ketua DPR RI yang terhormat itu. Dengan membuat kicauan semacam itu, terkuak kadar pengetahuan yang dimiliki. Karena dengan logika sederhana, pengetahuan Fadli Zon dapat dengan mudah dibantah. Baik, mari kita telusuri.

Berita dari rmol.com mengutip informasi dari laman Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan judul Enam Kapal Ikan Tangkapan Dilelang, tanggal 16 Juli 2008 (sumber). Salah satu kapal yang menjadi sorotan adalah kapal KM KG 90433 TS, kapal nelayan asing asal Vietnam yang tertangkap tanggal 12 April 2008. Setelah dirampas oleh negara, kapal itu kemudian dilelang oleh perantara dari kantor lelang Pontianak tanggal 8 Juli 2008. Kapal KG 90433 TS diberi limit harga Rp. 92,1 juta dan dilepas dengan harga Rp. 96 juta. Pemenang lelang kapal itu adalah PT. Graha Bina Mandiri. Selesai.

Lantas tanggal 5 Desember 2014, pemerintah penenggelamkan kapal KM KG 90433 TS (satu diantara tiga kapal) di perairan Anambas. Lalu, dirangkailah kronik peristiwa dengan kesimpulan, kira-kira seperti ini: Kapal tersebut rupanya hasil operasi penangkapan tahun 2008, baru sekarang ditenggelamkan. Itulah kicauan Fadli Zon menjadi “Ternyata hanya drama! Bukan tangkapan baru”.

Tak perlu orang bersekolah tinggi untuk memperolok logika sesat seperti ini. Apa dikira pemerintah sinting, menenggelamkan kapal milik PT. Graha Bina Mandiri. Semua kapal yang dilelang, dihibahkan atau dimusnahkan (dibakar atau ditenggelamkan) adalah harta kekayaan negara dari hasil rampasan. Kapal KM KG 90433 TS per tanggal 8 Juli 2008 sudah berpindah tangan dan menjadi milik PT. Graha Bina Mandiri, apa dikira pemerintah sewenang-wenang merampas asset milik PT. Graha Bina Mandiri lantas ditenggelamkan. Harusnya jika peristiwa ini benar, Fadli Zon bikin kicauan “Pemerintah sudah sewenang-wenang menenggelamkan kapal, harta bukan miliknya”.

Kemalasan Fadli Zon nampak dari tidak pernah membaca (atau tidak mau membaca) berita ini (sumber). Kapal KM KG 90433 TS ditangkap oleh KRI Imam Bonjol-383 pada tanggal 4 November 2014dalam operasi Rajawali Arnawa. Kapal itu tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna. Setelah melewati tahap penyidikan, penuntutan dan peradilan, keluarlah penetapan pengadilan negeri Ranainomor 18/PEN.PID PRKN/2014/PN RAN tanggal 3 Desember 2014. Dalam surat penetapan itu dinyatakan bahwa kapal tersebut dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan.

Dari rentetan peristiwa itu dapat disimpulkan bahwa Kapal KM KG 90433 TS seperti layaknya penjahat kambuhan. Dulu ditangkap tanggal 12 April 2008 terus bebas dengan cara dilelang tanggal 8 Juli 2008. Tiba-tiba ditangkap lagi tanggal 4 November 2014. Inilah yang saya sebut dalam artikel sebelumnya Salah Kaprah Tentang Pencurian Ikan, siklus dari permainan mafia perikanan. Saya tulis “ ditangkap lagi, disita lagi, lelang, kembali ke pemilik dan beroperasi lagi. Begitulah siklusnya.” Lalu apa kapal KM KG 90433 TS mau dilelang lagi, dan dua - tiga tahun kemudian, ditangkap lagi?

Secara mudahnya permainan mafia perikanan dapat dilihat dari kasus kapal KM KG 90433 TS. Kapal ini berbobot 66 grosstonage (GT), dilepas dengan harga Rp 96 juta. Atau anggaplah pemasukan kontor dengan tambahan pajak penghasilan peserta lelang jadi Rp 100 juta. Wajarkah? Sebagai perbandingan kapal tradisional (kayu) yang ditawarkan oleh galangan kapal Ginanto Putra Jateng, kapal dengan berat 59 GT berharga Rp.1,7 miliar. Ini kapal bekas dengan tahun pembuatan 2007. Sedangkan kapal dengan berat 50 GT berharga Rp 1,6 miliar dengan tahun pembuatan 2013. Angap saja paling rendah kapal KM KG 90433 TS dengan bobot mati 66 GT bernilai Rp 1,5 miliar, wajarkah dilepas dengan harga Rp 96 juta ?

Kejanggalan kedua, proses lelang di Pontianak tanggal 8 Juli 2008, hanya diikuti oleh dua peserta: PT Graha Bina Mandiri dan PT Mandra Guna Sejati. Jika proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan, bisa jadi puluhan perusahaan akan ikut dalam proses lelang. Anehnya PT Graha Bina Mandiri tidak ada dalam daftar perusahaan perikanan. Padahal salah satu syarat peserta lelang harus memiliki SIUP dan terdaftar dalam rekanan perusahaan perikanan. Dalam daftar yang saya miliki ada 256 perusahaan perikanan yang terdaftar dan PT Graha Bina Mandiri tidak ada didalamnya. Satu diantaranya perusahaan yang terdaftar di Pontianak adalah PT. Paloh Mitra Lautan. Pastilah PT. Graha Bina Mandiri yang mengeluarkan uang Rp 100 juta, akan menjual kembali kapal itu kepemilik aslinya sekurangnya 50% atau Rp 750 juta. Margin Rp 650 juta itu yang kemudian dibagi-bagikan sebagai bancakan termasuk kepada aparat penengak hukum dan panitia lelang. Rp 100 juta cukup masuk ke kas negara. Tapi akibatnya, kapal itu beroperasi lagi mencuri ikan di perairan Indonesia.

Termasuk PT Mandra Guna Sejati. Perusahaan ini dikenal sebagai kolega pemerintah daerah. Pernah tersangkut kasus hibah 87 kapal ikan di kepulauan Riau dengan total Rp 3,5 miliar. Anehnya KKP bukan bekerjasama dengan HNSI sebagai organisasi resmi nelayan tapi bekerjasama dengan PT Mandra Guna Sejati dalam pemberian hibah 87 kapal kepada nelayan pada Januari 2013.

Tetapi bagaimanapun saya patut bersyukur pada Fadli Zon, yang telah membuka data yang sebelumnya belum saya miliki. Bagaimana modus mafia perikanan ini bermain. Kapal yang dahulunya telah melakukan pencurian ikan (2008) kemudian ditangkap lagi melakukan kejahatan serupa pada tahun 2014. Hanya sayangnya, dengan keterbatasan nalar yang dimiliki oleh Fadli Zon, peristiwa-peristiwa itu tak mampu dianalisis dengan baik.

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun