Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Hak Penumpang AirAsia

31 Desember 2014   21:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:05 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini untuk mengingatkan kepada pihak-pihak berkepentingan terutama perusahaan penerbangan AirAsia untuk memenuhi hak penumpang. Hak penumpang yang dimaksud terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (selanjutnya disebut PM 77/2011). Salah satu ketentuanya menyebutkan bila penumpang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang (vide Pasal 3 huruf a).

Dalam ketentuan Pasal 3 huruf a secara jelas disebut “penumpang”. Tetapi dalam prakteknya pihak perusahaan penerbangan memplintir dengan memberikan ganti kerugian per keluarga bukan per penumpang. Seperti yang terjadi pada peristiwa musibah pesawat Sukhoi SSJ 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, 9 Mei 2012 silam. Pihak Sukhoi memberikan uang ganti kerugian kepada 17 keluarga dari 34 korban masing-masing sebesar Rp1,25 miliar (sumber) Jelas, pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC), melanggar ketentuan PM 77/2011. Andaipun ada penumpang bayi yang tercatat dalam manifest, haknya tak terkurangi sedikitpun.

Lalu bagaimana dengan orang diluar penumpang? Seperti diketahui, dalam pesawat AirAsia itu terdapat 155 penumpang, 2 pilot, 4 awak kabin dan 1 teknisi dengan total 162 orang. Apakah ganti kerugian (bahasa diperhalus menjadi santunan) juga diberikan kepada , 2 pilot dan co pilot, 4 awak kabin dan 1 teknisi? Dalam PM 77/2011 tidak ada definisi yang baku tentang “penumpang”. Termasuk dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan juga tidak disebut definisi baku tentang “penumpang”.Karena tidak ada definisi baku tersebut, bisa jadi orang diluar “penumpang” tidak akan mendapat ganti kerugian.

PM 77/2011 suatu langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen (penumpang).Sebelum ada ketentuan hukum tersebut, rumusan patokan standar besaran kompensasi atau ganti kerugian tidak definitif. Uang santunan diperoleh keluarga atau ahli waris berdasarkan negosiasi dan tuntutan-tuntutan yang berkembang. Seperti yang terjadi pada keluarga korban jatuhnya pesawat AdamAir di di Laut Majene, Sulbar, 1 Januari 2007. Pihan AdamAir memberikan uang santunan sebesar 91 ribu dolar atau Rp 828 juta per keluarga. Hanya 40 keluarga / ahli waris korban yang mendapatkannya. Itupun dengan syarat bahwa keluarga korban memberikan kuasa kepada tiga kantor pengacara, yakni OC Kaligis (RI), O.Reilly&Danko (AS), dan Stewarts (Inggris).

PM 77/2011 yang memberikan ketentuan ganti kerugian kepada penumpang akan memberikan dampak bagi pihak perusahaan penerbangan niaga untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan usaha bisnisnya. Diluar peristiwa kecelakan pesawat, pihak maskapai penerbangan juga wajib memberikan ganti kerugian jika ada penumpang yang meninggal dunia pada saat meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat terbang sebesar Rp 500 juta. (vide Pasal 3 huruf b). Termasuk penumpang yang kehilangan bagasi tercatat, berhak menerima ganti kerugian paling banyak Rp 4 juta (vide Pasal 5 ayat (1) huruf a).

Kementrian Perhubungan sudah maju dalam perlindungan konsumen (penumpang) pesawat niaga melalui PM 77/20011. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar bagaimana pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan juga memberikan perlindungan yang sama, seimbang, adil dan memadai bagi penumpang kapal niaga dan penumpang angkutan darat niaga. Khusus untuk angkutan darat yang mengalami kecelakaan, aturan yang menjadi rujukan dari Jasa Raharja berdasarkan (salah satunya) , Peraturan Menteri Keuangan No 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 dengan besaran santunan korban meninggal dunia sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Sudah saatnya Kementrian Perhubungan juga mengeluarkan PM Perhubungan yang memberikan perlindungan yang sama, seimbang, adil dan memadai bagi penumpang diluar angkutan udara.

Salam Kompasiana.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun