Mohon tunggu...
HENDRA RIYANTO
HENDRA RIYANTO Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan

BERSEPEDA ITU MENYENANGKAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

IMPLEMENTASI HAK BERSYARAT NARAPIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

24 Oktober 2023   21:53 Diperbarui: 24 Oktober 2023   23:05 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lahirnya UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dilatarbelakangi oleh ketidak mampuan UU No.12 Tahun 1995 untuk mewujudkan jaminan perlindungan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945, diantaranya adalah  jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. 

hal tersebut dapat dilihat dari berbagai regulasi yang mengatur subsistem pemasyarakatan, masih banyak yang terpisah dan belum terintegrasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, tentu saja hal ini sangat  berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarnorma. kelemahan ini akan mempengaruhi jaminan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait dengan Pemasyarakatan terutama bagi Narapidana,   sehingga atas dasar tersebut dianggap perlu untuk melakukan perubahan terhadap UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.  

Melalui perjalanan yang cukup Panjang,  akhirnya UU No. 22 Tahun 2022  tentang Pemasyarakatan secara resmi disahkan, undang-undang ini melakukan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, muatan  materi Undang-undang ini tidak bersifat diskriminasi dan sangat menjunjung tinggi perlakuan yang sama dalam hukum terutama dalam pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3  yang menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Dan Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi, sehingga penerapan HAM dalam UU No. 22 Tahun 2022 sejalan dengan  implementasi Hak Asasi Manusia di UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia  

Sebelum berlakuknya UU No. 22 Tahun 2022, Narapidana  diperlakukan secara berbeda di Lapas, misalnya saja untuk mendapatkan hak bersyaratnya berupa Pembebasan bersyarat seorang narapidana  yang dipidana dengan pidana lebih dari lima tahun  karena perkara narkotika mendapatkan perlakuan yang berbeda dengan narapidana yang dipidana di bawah lima tahun dengan perkara yang sama, begitupula dalam  hal pemberian hak remisi setiap Narapidana Narkotika dengan pidana di bawah lima tahun dan diatas lima tahun mendapatkan perlakuan yang berbeda, sehingga disini terjadi disharmonisasi antara aturan dasar yang mengatur hak narapidana dengan Pasal 28D Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945.

UU No. 22 Tahun 2022 memberikan pembaharuan yang mendasar terhadap Hak narapidana, khususnya hak bersyarat.   Dalam pasal 10 ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f menyebutkan bahwa hak bersyarat yang diberikan kepada narapidana diantaranya adalah:

  • remisi;
  • asimilasi;
  • cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
  • cuti bersyarat;
  • cuti menjelang bebas; dan
  • pembebasan bersyarat.   

Hak bersyarat ini diberikan tanpa terkecuali diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat tertentu. pengertian “tanpa terkecuali” disini adalah berlaku sama bagi narapidana untuk mendapatkan haknya dan tidak mendasarkan pada tindak pidana yang telah dilakukan, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan, namun pemberian hak tersebut harus berdasarkan ketentuan syarat tertentu diantaranya adalah:

  • Berkelakuan baik  
  • Aktif mengikuti program pembinaan
  • Telah menunjukan tingkat resiko

Pemberian hak bersyarat ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan pidana mati. Dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat amanat bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang Undang ini, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan menerbitkan petunjuk Pelaksanaan No. PAS-20.OT.02.02 TAHUN 2022 tanggal 16 Agustus 2022  tentang Petunjuk  pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, petunjuk teknis yang diatur diantaranya mengenai hak:

  • Hak Pemberian remisi, pemberian remisi terhadap narapidana dilaksanakan berdasarkan pasal 10 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan syarat mendapatkan remisi merujuk pada pasal 5 Permenkumham No. 3 Tahun  2018, diantaranya adalah berkelakuan baik dan  telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, kelengkapan dokumen syarat tertentu pemberian remisi bagi narapidana diatur sesuai Pasal 7 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,  dan Syarat telah menunjukkan penurunan tingkat risiko sesuai Pasal 10 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, dibuktikan dengan hasil asesmen. Sementara itu Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara indonesia tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI sesuai Pasal 8 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, sementara itu Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara asing tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 8 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti karena bertentangan dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022. remisi kemanusiaan dapat diberikan kepada semua narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai Pasal 29 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Bagi narapidana yang telah memenuhi syarat sebelum diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, dan belum diusulkan, diberikan remisi 1 (satu) periode yang terlewat berupa remisi umum dan/atau remisi khusus sebesar remisi tahun pertama, sementar itu Bagi narapidana yang telah memenuhi syarat setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, diberikan remisi mulai remisi umum tahun 2022 sebesar remisi tahun pertama.
  • Pemberian Asimilasi, Pemberian asimilasi dilaksanakan sesuai dengan pasal 10 UU  No. 22 tahun 2022 dimana  Syarat tertentu mendapatkan asimilasi diberikan sesuai Pasal 44 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Kelengkapan dokumen syarat tertentu pemberian asimilasi bagi narapidana diatur sesuai Pasal 46 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,  Bagi narapidana tindak pidana terorisme tetap dipersyaratkan ikrar NKRI sesuai Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, selain itu dalam  UU No. 22 tahun 2022 semua narapidana tetap diberikan asimilasi tanpa harus melampirkan surat keterangan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan, Ketentuan pemberian asimilasi bagi narapidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, maka pemberian asimilasi dilaksanakan berdasarkan Pasal 44 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Ketentuan pemberian asimilasi bagi narapidana berdasarkan Pasal 44 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. asimilasi dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial dapat dilaksanakan untuk seluruh narapidana.
  • Pemberian cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, Pemberian cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga dilaksanakan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Syarat tertentu mendapatkan cuti mengunjungi keluarga diberikan sesuai Pasal 67 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Kelengkapan dokumen syarat tertentu pemberian cuti mengunjungi keluarga bagi narapidana diatur sesuai Pasal 70 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022,  Pemberian cuti mengunjungi keluarga sebagaimana dimaksud Pasal 68 ayat (1) huruf a dan Pasal 68 ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 bagi narapidana tindak pidana tertentu tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sehingga narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tetap dapat diberikan cuti mengunjungi keluarga dengan syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Tata cara dan pelaksanaan cuti mengunjungi keluarga dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, namun untuk pelaksanaan Cuti dikunjungi keluarga belum dapat dilaksanakan karena belum ada aturan yang melaksanakannya.  
  • Pemberian Cuti Menjelang Bebas, Pemberian cuti menjelang bebas dilaksanakan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022, Syarat tertentu mendapatkan cuti menjelang bebas diberikan sesuai Pasal 102 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Kelengkapan dokumen syarat tertentu cuti menjelang bebas bagi narapidana diatur sesuai Pasal 105 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Pemberian cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud Pasal 103 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 bagi narapidana tertentu tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sehingga narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tetap dapat diberikan cuti menjelang bebas dengan syarat sebagaimana diatur Pasal 102 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018,  Tata cara dan pelaksanaan cuti menjelang bebas dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
  • Pemberian cuti bersyarat,Pemberian cuti bersyarat dilaksanakan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Syarat tertentu mendapatkan cuti bersyarat diberikan sesuai Pasal 114 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, dan Kelengkapan dokumen syarat tertentu pemberian cuti bersyarat bagi narapidana diatur sesuai Pasal 118 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara indonesia tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI sesuai Pasal 115 ayat (3) huruf a Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sementara Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara asing tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 115 ayat (3) huruf b Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Bagi narapidana tindak pidana terorisme, selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 118 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, juga harus dilengkapi surat keterangan telah mengikuti program deredikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga negara indonesia atau surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme bagi warga negara asing, semnatara itu bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sebagaimana Pasal 115 ayat (2) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 karena bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang No 22 Tahun 2022, Pemberian cuti bersyarat sebagaimana dimaksud Pasal 115 ayat (1) Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 dan Pasal 116 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 bagi narapidana tertentu tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, sehingga narapidana sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut tetap dapat diberikan cuti bersyarat dengan syarat sebagaimana diatur Pasal 114 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Tata cara dan pelaksanaan cuti bersyarat dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
  • Pemberian Pembebasan Bersyarat, Pemberian pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022, Syarat tertentu mendapatkan pembebasan bersyarat diberikan sesuai Pasal 82 Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, Kelengkapan dokumen syarat tertentu pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur sesuai Pasal 83 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara indonesia tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar setia kepada NKRI sesuai Pasal 84 huruf c Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Bagi narapidana tindak pidana terorisme warga negara asing tetap dipersyaratkan mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme sesuai Pasal 84 huruf c Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, Bagi narapidana tindak pidana terorisme selain dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 83 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, juga harus dilengkapi surat keterangan telah mengikuti program deredikalisasi dan pernyataan ikrar setia kepada NKRI bagi warga negara indonesia atau surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme bagi warga negara asing, sementara bagi narapidana tindak pidana korupsi tidak dipersyaratkan untuk membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sebagaimana Pasal 88 ayat (2) Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 karena bertentangan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022; Syarat pemberian pembebasan bersyarat berupa kewajiban menjalani asimilasi paling sedikit ½ (satu per dua) dari sisa masa pidana sebagaimana diatur Pasal 84 huruf b, Pasal 85 huruf b, dan Pasal 86 huruf b Permenkumham 7 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan dengan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022,  Tata cara dan pelaksanaan pembebasan bersyarat dilaksanakan sesuai Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

UU No. 22 tahun 2022 merupakan prodak hukum yang inovatif dan menjunjung tinggi Hak Asasi manusia, dimana di dalamnya memberikan pengaturan terhadap hak narapidana, salah satu diantaranya adalah hak bersyarat, dalam pemenuhan hak bersyarat ini   setiap narapidana memilik perlakuan dan kedudukan yang sama di mata hukum, kecuali di tentukan lain oleh putusan hakim.  Segala bentuk perlakuan diskriminasi dalam undang-undang pemasyarakatan ini ditiadakan sehingga setiap narapidana mendapatkan perlindungan dalam pemenuhan haknya terutama dalam pemenuhan hak bersyarat.

Referensi:

  • Undang-undang Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  • Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan;
  • Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat;
  • Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat;
  • petunjuk Pelaksanaan No. PAS-20.OT.02.02 TAHUN 2022 tanggal 16 Agustus 2022  tentang Petunjuk  pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat terhadap narapidana sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun