Natalan Tanpa Tenda? Tak Semudah Itu Melaksanakannya
Terkait dengan momentum Natal 2022 kali ini. Sekitar jam 8 malam kemarin (Jumat, 16 Desember 2022), saat lagi santai browsing berita lewat hape, tetiba mata tertuju pada salah satu tema. Tentu saja masih hangat-hangatnya. Masih beberapa jam lalu diunggah, begitu info kecil yang tertera di layar.
Isinya cukup menarik untuk dibahas, walaupun bisa jadi ada yang berpendapat sebaliknya. Bukankah ini hal yang remeh dan tak penting-penting amat?
Apa sebenarnya intisari dari berita tersebut? Point pertama adalah kabar baik bahwa Natal tahun ini boleh dilaksanakan pada batas maksimal 100%.  Poin kedua adalah soal "larangan mendirikan tenda bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan ibadah Natal."
Nah ini berarti walaupun pelaksanaan ibadah Natal 2022 diperbolehkan dalam batas maksimal 100 persen dari kapasitas gereja (tempat ibadah). Namun begitu, untuk menambah kapasitas jumlah jemaat yang hadir, tidak diperkenankan untuk menambahkan tenda di luar sebagai peribadatan.
Ketentuan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menggelar rapat koordinasi bersama kementerian dan lembaga di Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Jumat, 16 Desember 2022. Rapat ini sendiri dipimpin oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Alasan pemberlakuan ini dikarenakan Indonesia masih dalam kondisi PPKM level 1.
Sederhana tapi Tak Mudah
Menyikapi aturan ini tentu saja tak mudah untuk menjalankannya serta merta. Apalagi waktu ibadah Natal sendiri kurang H-7 dari pelaksanaannya, yang dimulai serentak pada Malam Natal, 24 Desember 2022.
Begini, gambaran bagi yang non-kristiani untuk memahaminya. Tentu ini adalah gambaran keadaan atau dalam kondisi yang "normal". Bukan pada tempat-tempat yang punya "bermasalah", yang terkait soal isu intoleransi atau kebebasan beragama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.