Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dispensasi Lisan ala Wapres Versus Aturan Larangan Mudik

4 Mei 2021   18:30 Diperbarui: 4 Mei 2021   18:29 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan layar detiknews.com dan twitter @narkosun

Jujur saja saya atau banyak orang tak habis pikir dengan model aturan yang ada di Indonesia. Misalnya, ada ada sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga resmi atas nama negara. Kemudian ada orang yang kapasitasnya punya jabatan tinggi dalam sebuah kelembagaan negara. 

Ia lalu meminta isi peraturan yang ada tadi ada 'pelonggaran' di dalamnya. Bukankah ini juga yang dinamakan atau termasuk dalam  "intervensi hukum"?

Tentu saja, jika peraturan yang dibuat itu jelas-jelas melanggar produk hukum yang lebih tinggi atau konstitusi, maka konsekuensi logisnya adalah "batal demi hukum". 

Tak perlu ada ribut-ribut dulu atau diributkan, baru kemudian ada perubahan atas peraturan tadi. Misalnya peraturan soal kewajiban agama yang dipaksakan diterapkan kepada penduduk yang terdiri dari beragam kepercayaan. Jelas itu tidak logis dan menyalahi tata pembuatan (pembentukan) peraturan perundang-undangan.

Aturan Larangan Mudik 2021

Mudik 2021. Sudah keluar Peraturan Pemerintah, yang dalam hal ini diserahkan kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (selanjutnya disebut Satgas Covid-19). 

Tidak satu, tapi ada juga addendum alias tambahannya. Peraturan ini berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Salah satu poin di dalam aturan ini adalah pemberlakuan periode larangan bagi masyarakat untuk melakukan mobilisasi dengan moda transportasi apapun. Larangan ini, ditetapkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus corona COVID-19 di Indonesia, jelang Hari Raya Idul Fitri 2021.

Pada Addendum SE Satgas Covid-19 tertanggal 21 April 2021 ini mengatur perubahan waktu. Dari yang semula berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Sekarang ada penambangan sebelum dan sesudah masa tersebut. Ada tambahan larangan mobilisasi dari tanggal 22 April-5 Mei 2021 hingga 18 sampai 24 Mei 2021.

Pengecualian: Masalah Baru

Aturan yang dikeluarkan tersebut memang menimbulkan ketidaknyamanan di sebagian kalangan masyarakat. Mau mudik tapi tak bisa, karena ada larangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun