Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2014 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [Pasal 6].
Sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 215 jo. Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP 17/2010).
Ketentuan di atas mengatur bahwa satuan atau program pendidikan waib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya [Pasal 50] serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [Pasal 51 ayat (1].
Bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya [Pasal 215].
                                        Â
(7)
Ada lagi sebenarnya yang terlewatkan dari sekadar isu seputar pelanggaran HAM, kasus intoleransi, masalah kemajemukan, masalah keberagaman. Tak kalah penting adalah soal "perlindungan anak".
Anak? Iya betul! Anak, meskipun mereka ini duduk di bangku sekolah menengah atas tingkat SMA atau SMK. Mereka ini masih dikategorikan sebagai "anak". Â Coba dilihat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pada pasal 1 di situ disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
 Hendra Setiawan
29-01-2021