Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pembiaran Pelanggaran Hukum, Saatnya Diakhiri!

29 Januari 2021   20:30 Diperbarui: 29 Januari 2021   20:36 590
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kolase tangkapan layar kompas,id

Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2014 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [Pasal 6].

Sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 215 jo. Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP 17/2010).

Ketentuan di atas mengatur bahwa satuan atau program pendidikan waib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya [Pasal 50] serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [Pasal 51 ayat (1].

Bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya [Pasal 215].

                                                                                 

(7)

Ada lagi sebenarnya yang terlewatkan dari sekadar isu seputar pelanggaran HAM, kasus intoleransi, masalah kemajemukan, masalah keberagaman. Tak kalah penting adalah soal "perlindungan anak".

Anak? Iya betul! Anak, meskipun mereka ini duduk di bangku sekolah menengah atas tingkat SMA atau SMK. Mereka ini masih dikategorikan sebagai "anak".  Coba dilihat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Pada pasal 1 di situ disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sumber: instagram
Sumber: instagram
Angin segar perubahan yang mulai bertiup ini semoga bisa terus ditindaklanjuti. Perang terhadap segala bentuk diskriminasi dan intoleransi, harus tetap berlanjut. Agar ke depan, anak-anak generasi kebhinnekaan Indonesia, mereka dapat terus menjaga nyala api ini agar jangan sampai mengecil dan padam.

 Hendra Setiawan

29-01-2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun