Pada awal laporannya, dituliskan demikian sebagai pengantarnya.
"Padang, Sumatra Barat adalah satu daerah yang menerapkan Perda Syariah. Salah satunya mengatur kewajiban berjilbab bagi seluruh siswi di semua sekolah negeri/swasta, baik dari tingkat SD/MI, SLTP/MTS hingga SLTA/SMK/MA. Peraturan ini berasal dari Instruksi Walikota Padang, Fauzi Bahar, yang ditetapkan mulai 7 Maret 2005. Sejak saat itu kontroversi pun meledak. Sebagaimana Perda-Perda atau aturan-aturan yang berbasis pada syariah di daerah-daerah lain, sasaran utama dari Instruksi Walikota Padang ini pada dua kelompok: perempuan dan non-muslim.
Dalam acara Topik Minggu di SCTV, 9 Agustus 2006, Walikota Padang, Fauzi Bahar memberikan alasan-alasan yang konyol di balik penerapan kewajibab jilbab itu. Menurutnya, ada beberapa keuntungan yang didapat.Â
Pertama, murid SD, SMP, hingga SMA terhindar dari gigitan nyamuk "Aedes aegypti" (jenis nyamuk yang dapat membawa virus dengue penyebab penyakit demam berdarah) dengan berbusana muslimah.Â
Kedua, anak-anak gadis tidak gengsi masuk sekolah karena setelah mereka berjilbab tidak perlu malu karena tidak memakai perhiasan, baik kalung atau anting.Â
Ketiga, sejak diterapkannya kewajiban jilbab, wilayah Padang telah aman dari penjambretan, karena perempuannya telah tertutup. Fauzi Bahar juga menambahkan dengan memberi contoh lain yaitu wilayah di Bukit Tinggi yang cuacanya dingin, maka perempuan yang naik motor tidak akan kedinginan atau masuk angin karena berjilbab!"
 Ada Apa Dunia Pendidikan?
Ada apa dengan dunia pendidikan kita?  Mengapa ada peraturan yang sedemikian naif dan  diskriminatif? Apa yang menjadi dasar hukumnya, sekolah bisa merancang peraturan yang konyol macam begini?
Apakah dari kementerian pendidikan memang menyetujui? Lantas apa guna konstitusi yang menjamin kebebasan penduduknya dalam beragama dan menjalankan aktivitas keagamaannya?
Aneka ragam pertanyaan jelas membuncah seantero jagad nusantara. Mereka yang masih bisa berpikir secara nalar sehat dan cerdas.