Mohon tunggu...
hendra setiawan
hendra setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Pembelajar Kehidupan. Penyuka Keindahan (Alam dan Ciptaan).

Merekam keindahan untuk kenangan. Menuliskan harapan buat warisan. Membingkai peristiwa untuk menemukan makna. VERBA VOLANT, SCRIPTA MANENT.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Malu Ah, Mau Demo RUU, Tapi Isinya Tak Tahu... (Bagian 2/2)

29 September 2019   12:30 Diperbarui: 1 Oktober 2019   08:44 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan sebelumnya (bagian 1) bisa dibaca di sini

Sebenarnya ada cukup banyak pasal jika dibedah, bisa memunculkan beragam tanggapan. Namun, beberapa pasal dari total 628 ketentuan RKUHP itu, beberapa kesamaan yang dianggap bermasalah itu dapat diuraikan sebagai berikut.

Sekadar catatan, pengurutan ini berdasarkan susunan pasal, bukan pada materi prioritas pasal yang jadi kontroversial. Pasal-pasal lain bisa dibandingkan di infografis di atas misalnya. Atau jika menemukan ulasan lain yang berbeda, bisa juga menjadi informasi tambahan yang berguna.

1. Hukum Adat (Pasal 2)

Pasal 2 ayat (1) terdapat aturan sanksi pidana yang antara lain berbunyi, " ...hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini."

Frasa yang mengatur "hukum yang hidup dalam masyarakat" (Pasal 2 ayat 1 RKHUP) berpotensi mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas.. Pasal ini mengandung multitafsir dan dapat menimbukan kesewenangan aparat/penguasa.

2. Hukuman Mati (Pasal 67, 99-101)

Pemidanaan yang memuat "hukuman mati" dianggap tidak sesuai perkembangan zaman. Sudah lebih dari 2/3 negara di dunia telah menghapuskan pemidanaan ini. Pidana makar dalam RUU KUHP diatur melalui pasal 167, 191, 192 dan 193.

Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun.

3. Makar (Pasal 167, 191, 192 dan 193)

Pidana makar dalam RUU KUHP diatur melalui pasal 167, 191, 192 dan 193.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun