Tulisan sebelumnya (bagian 1) bisa dibaca di sini
Sebenarnya ada cukup banyak pasal jika dibedah, bisa memunculkan beragam tanggapan. Namun, beberapa pasal dari total 628 ketentuan RKUHP itu, beberapa kesamaan yang dianggap bermasalah itu dapat diuraikan sebagai berikut.
Sekadar catatan, pengurutan ini berdasarkan susunan pasal, bukan pada materi prioritas pasal yang jadi kontroversial. Pasal-pasal lain bisa dibandingkan di infografis di atas misalnya. Atau jika menemukan ulasan lain yang berbeda, bisa juga menjadi informasi tambahan yang berguna.
1. Hukum Adat (Pasal 2)
Pasal 2 ayat (1) terdapat aturan sanksi pidana yang antara lain berbunyi, " ...hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini."
Frasa yang mengatur "hukum yang hidup dalam masyarakat" (Pasal 2 ayat 1 RKHUP) berpotensi mengandung penyimpangan asas legalitas dan kriminalisasi yang tidak jelas.. Pasal ini mengandung multitafsir dan dapat menimbukan kesewenangan aparat/penguasa.
2. Hukuman Mati (Pasal 67, 99-101)
Pemidanaan yang memuat "hukuman mati" dianggap tidak sesuai perkembangan zaman. Sudah lebih dari 2/3 negara di dunia telah menghapuskan pemidanaan ini. Pidana makar dalam RUU KUHP diatur melalui pasal 167, 191, 192 dan 193.
Pelaku makar terhadap presiden dan NKRI diancam hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun. Makar terhadap pemerintah yang sah, juga diancam penjara 12 dan 15 tahun.
3. Makar (Pasal 167, 191, 192 dan 193)
Pidana makar dalam RUU KUHP diatur melalui pasal 167, 191, 192 dan 193.