Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

PKI, Komunis Dilarang, Palu Arit Juga!

14 Mei 2016   22:55 Diperbarui: 15 Mei 2016   20:27 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komunis, PKI dilarang di Indonesia. Palu Arit itu lambang PKI ketika masih eksis di Indonesia, mungkin generasi pasca 1965 tak tahu perihal ini? Jika PKI dilarang, tentu segala atribut dan lambangnya juga dilarang beredar, dipublikasikan, disiarkan di seluruh Indonesia.

PKI itu dua kali berkhianat, dua kali berontak terhadap Republik Indonesia. Pertama tahun 1948 di Madiun, makan korban ribuan rakyat, termasuk TNI dibunuh PKI. Jejak kekejaman PKI diantaranya dapat ditemukan di Goranggareng, Kabupaten Magetan. Saat itu PKI sempat menguasai Madiun dan sekitarnya, namun akhirnya dikalahkan TNI dan rakyat pro Republik Indonesia.

Walaupun kalah PKI tidak bubar, malah bangkit lagi ikut Pemilu 1955, menjadi partai pemenang ke 4, dibawah PNI, Masyumi dan NU. Antara tahun 1955 - 1965 PKI berjaya di jagat perpolitikan Indonesia, beruntung TNI tak dapat "ditaklukkan" PKI, walaupun sebagian kesatuan TNI berhasil disusupi kader dan simpatisan PKI.

Tahun 1965 (30 September) berontak lagi dan kalah lagi. Kali ini tak ada ampun, Partai Komunis Indonesia diberangus, tak boleh lagi ada di bumi Republik Indonesia. Gonjang ganjing politik dan keamanan pasca G30S/PKI berekses panjang, bukan hanya PKI yang disikat, namun anak keturunannya , apalagi yang tercatat sebagai anggota PKI dan organisasi sayapnya, sempat dibatasi aktivitasnya. Surat keterangan bebas G30S/PKI, screening dan bebas lingkungan menjadi prasyarat ketika melamar pekerjaan, terutama PNS, TNI, POLRI, legislatif, yudikatif, BUMN. Bahkan perusahaan swasta yang dianggap strategis juga diharuskan mensyaratkan hal itu bagi calon karyawannya.

Ketika reformasi bergulir sejak Mei 1998, perubahan penting terlihat. Surat keterangan bebas G30S/PKI perlahan surut, tidak perlu lagi, screening dan bebas lingkungan tak ada lagi. Warga yang tadinya terdiskriminasi secara politik, sekarang bebas merdeka, makanya ada orang yang mengaku bangga sebagai anak PKI bisa jadi anggota DPR.

Tapi euphoria bebas merdeka tak ada diskriminasi, bukan berarti Komunis dan PKI boleh bangkit lagi. Masih ada Ketetapan MPRS dan Undang-undsng yang melarang Komunis dan PKI eksis di negara Indonesia

Dalil hukum pelarangan Komunis dan PKI yang masih berlaku :

1). Ketetapan MPRS no XXV tahun 1966, tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

2). UU no 27 tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara. Ada 4 pasal tindak pidana Komunisme, yaitu pasal 107a, 107c, 107d dan 107e.

Pasal 107a : Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapaun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 107c dan 107d senada dgn 107a, silakan telaah sendiri pada UU no 27 tahun 1999.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun