[caption id="attachment_354105" align="aligncenter" width="425" caption="Uang logam Sen beberapa negara Asia (Dok. HendiS)"][/caption]
Mata uang Rupiah dalam proses akan diredenominasi, kata Gubernur BI dan Menteri Keuangan nilainya akan disederhanakan bukan dipotong nilainya. Redenominasi bukan sanering, karena redominasi tidak mengubah 'nilai' uang hanya menyederhanakannya misalnya Rp 1000 menjadi Rp 1, redenominasi dilakukan saat perekonomian makro Indonesia stabil, tidak dalam keadaan hiper inflasi, daya beli masyarakat tidak terganggu. Sedangkan sanering ya sebaliknya nilai mata uang dipotong, misalnya nilai selembar uang Rp 1000 menjadi separuhnya saja, dilakukan pada keadaan perekonomian makro mengalami hiper inflasi, mempengaruhi daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan bahwa UU Redenominasi mata uang Rupiah sedang digodok dan penerapan redenominasi akan memakan waktu 6 tahun dan paling lama 10 tahun, jadi selama masa transisi nanti akan berlaku dua macam mata uang Rupiah, sebut saja Uang Baru (UB) dan Uang Lama (UL).
Kemarin petang saya iseng bertanya pada anak saya, anak laki-laki kelas 9 SMP Negeri di Jakarta Timur. "Iqbal, satu Rupiah berapa Sen?". "Ngga tahu", jawabnya spontan. Saya pancing lagi, "Waktu kamu ke Singapura, pernah menggunakan uang logam 'sen-senan' Dollar Singapura kan?, nah ingat ngga satu Dollar nilainya berapa Sen?". "Oh, 100 sen", jawabnya cepat.
Bila pertanyaan yang sama diajukan kepada anak-anak sebaya usia anak saya, kemungkinan banyak yang tidak tahu berapa sen nilai satu Rupiah, apalagi bila ditanya satuan mata uang Rupiah tempo dulu yang pernah digunakan masyarakat Indonesia, misalnya Kelip, Ketip, Tali, Ringgit.
Bila UB hasil redenominasi diberlakukan, mau tak mau satuan terkecil mata uang Rupiah akan berlaku lagi secara otomatis setelah selama ini dilupakan atau terlupakan. Masyarakat perlu uang logam 50 Sen misalnya untuk memberi 'pak Ogah'. Generasi anak-anak SD perlu diperkenalkan kembali dengan menyisipkan hirarki mata uang Rupiah, seperti pernah diajarkan kepada anak-anak SD tahun 1960an. Untuk anak-anak usia SMP dan SMA, cukup kursus kilat beberapa jam, mereka akan lebih cepat menangkap hirarki mata uang Republik Indonesia yang bertahun-tahun tersimpan dalam arsip.
Anak-anak SD tahun 1960an diajarkan bahwa Satu Rupiah nilainya sama dengan 100 Sen. Satu Rupiah nilainya sama dengan 10 Ketip. Satu Ketip nilainya dua Kelip. Satu Rupiah nilainya sama dengan empat Tali (Talen). Jadi 1 Ketip sama dengan 10 Sen, 1 Tali sama dengan 25 Sen, 1 Kelip nilainya sama dengan 5 Sen. Anak-anak harus diperkenalkan hirarki nilai mata uang Rupiah supaya pengetahuannya bertambah dan jadi tahu bahwa ada nilai-nilai kecil yang selama ini diabaikan karena kenyataannya tak bernilai dalam kehidupan sehari-hari.
Sebenarnya ada sebutan khusus juga untuk nilai uang Rp 2,5, dulu masyarakat menyebutnya seRinggit untuk nilai uang 2 Rupiah 50 Sen. Seperti kita ketahui sekarang nama Ringgit telah diadopsi menjadi nama mata uang Malaysia, yang pada tahun 1960an dikenal di Indonesia sebagai Dollar Malaya.
Tak percaya istilah Ringgit asli Indonesia? Simak saja bait pantun berikut, Seringgit si dua kupang - Sendal jepit buatan Jepang. Jadi satu Ringgit itu juga bernilai dua Kupang dan satu Kupang tentu 1,25 Rupiah he he he....
Selamat datang redenominasi, selamat menggunakan kembali uang Sen.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H