Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nakertrans Kenapa Dibagi Jadi Dua Kementerian, Untuk Menampung Dua Menteri PKB?

27 Oktober 2014   16:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:35 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum susunan anggota Kabinet Trisakti yang ternyata kemudian nama resminya disebut Kabinet Kerja oleh Presiden Jokowi, saya bertanya-tanya dalam hati kenapa Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipecah dua, padahal saya melihat sekalipun Tenaga Kerja dan Transmigrasi ini dua disiplin yang berbeda, tapi sudah puluhan tahun menyatu dalam satu Departemen atau Kementerian dan sinerji antara dua disiplin ini rasanya sudah terbentuk.

Sebagai orang yang pernah bersinggungan kerja dengan bidang Transmigrasi sekian puluh tahun lalu -sebelum pindah kerja ke sektor swasta yang jauh dari bidang ketransmigrasian- dan pernah mengunjungi banyak pelosok Indonesia terkait dengan pekerjaan menyiapkan pemukiman transmigrasi, feeling saya mengatakan sebaiknya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tidak dibagi dua menjadi dua Kementerian, kekompakan di Kementerian tersebut sudah terbentuk selama puluhan tahun, walaupun pernah juga kedua Kementerian ini dipisah satu atau dua periode. Bahkan Transmigrasi pernah dibentuk sebagai satu Departemen/Kementerian hasil penggabungan Direktorat Jenderal Transmigrasi (sebelumnya di bawah Menteri Nakertrans) dan Direktorat Jenderal Penyiapan Lahan Pemukiman Transmigrasi (sebelumnya di bawah Menteri Pekerjaan Umum).

Bila keberadaan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dinilai Presiden Jokowi  kurang efektif, sebaiknya digabung dengan Kementerian Dalam Negeri saja. Koordinasi Kementerian Dalam Negeri dengan Pemerintah Daerah, dengan Gubernur dan Bupati akan lebih mudah, karena sekalipun otonomi sudah berlaku, Menteri Dalam Negeri tetaplah koordinator bagi para Gubernur (dan Bupati), tangan Menteri Dalam Negeri lebih panjang, kakinya lebih kokoh membumi dalam kaitan Pembangunan Desa termasuk Daerah Tertinggal.

Pada saat saya masih beraktivitas di Pemerintahan dalam bidang Transmigrasi tiga puluhan tahun silam, di Kementerian Dalam Negeri ada Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (sekarang masih ada?), seharusnya aktivitas Pembangunan Daerah Tertinggal lebih cocok digabungkan atau dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri saja daripada digabung dengan Transmigrasi. Bidang Transmigrasi fokus ke pembukaan wilayah perekonomian baru - dengan basis pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, peternakan dan atau industri kecil- bersamaan dengan pengerahan atau pemindahan sejumlah penduduk dari daerah padat ke daerah kurang padat penduduk.

Setelah resmi dipecah dua menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, lalu kita ketahui siapa yang menjadi Menteri di sana, seperti diumumkan Presiden Minggu sore, 26 Oktober 2014. Saya menduga jangan-jangan keberadaan Kementerian hasil pemecahan Kementerian Tenaga  Kerja dan Transmigrasi ini untuk menampung dua orang Menteri asal Partai kebangkitan Bangsa (PKB)? Karena dua Menteri untuk dua Kementerian tersebut ternyata politisi asal PKB.

Lebih jauh melihat siapa yang menjadi Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mohon maaf menurut pendapat saya dua politisi PKB tersebut bukan orang-orang terbaik untuk jabatan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Baik dilihat dari latar belakang pendidikannya maupun latar belakang pengalaman kerja dan aktivitas di bidang tersebut, masih banyak nama lain yang lebih tepat memegang jabatan tersebut.

Sayang bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dalam dua atau tiga periode terakhir selalu diberikan atau dijatahkan kepada partai politik untuk mengisi jabatan Menterinya dan sangat disayangkan orang partai yang mengisi jabatan itu kurang profesional dilihat dari sisi keahlian dan hasilnya selama ini biasa-biasa saja. Kita lihat saja tidak ada prestasi spektakuler untuk bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi selama dipegang oleh partai politik.

Ketenagakerjaan adalah bagian dari bidang ekonomi makro-mikro, sedangkan Transmigrasi bidang multi disiplin, yang membutuhkan pelbagai keahlian keinsinyuran termasuk teknik sipil, pertanian, perikanan, peternakan, teknik industri, sosiologi, psikologi, logistik, juga berkaitan dengan regional planning, keagrariaan, pemetaan, teknik penyediaan lahan pertanian, promosi menarik minat calon transmigran. Bidang Transmigrasipun sudah jauh berbeda dengan saat pak Harto memerintah, jika dulu kebijakannya top-down, misalnya pernah mencanangkan memindahkan 500.000 KK (kepala keluarga) dalam waktu lima tahun. Sekarang Menteri Transmigrasi harus banyak menjual idenya kepada para Gubernur dan Bupati, tak mungkin mengeluarkan kebijakan top-down seperti 35 tahun silam, perintah dari pusat dan daerah tinggal menurut saja.

Selamat bekerja untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tentukan target kuantitatif apa yang ingin dicapai agar terukur, dapat dinilai rakyat. Mudah-mudahan anda berdua mampu memperlihatkan keberhasilan luar biasa.

Tulisan terkait: Menteri Tenaga Kerja, Boss SMK3, Jangan Merokok Sembarangan.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun