Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Misbakhun dan Mallarangeng, Politisi Selebritas Minggu Ini

8 Desember 2012   13:24 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:59 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misbakhun dan Malllarangeng menjadi dua nama politisi yang populer minggu ini. Peristiwa yang terkait dengan kedua orang muda ini sungguh menarik, karena menyangkut bui dan uang milyaran sampai trilyunan rupiah.  Jumlah uang sebesar ini tentu saja tak semua orang Indonesia sanggup membayangkan untuk menentengnya dalam kardus bekas Indomie.

Misbakhun salah satu (bekas) anggota DPR dari PKS yang getol mengangkat kasus Bank Century pernah dijebloskan ke penjara gara-gara dianggap terbukti terlibat membobol Bank Century melalui perusahaannya  PT Selalang Prima Internasional.  Belakangan Misbakhun dibebaskan dari bui setelah Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya diterima oleh hakim PK di Mahkamah Agung.   Hanya lima enam bulan menikmati kebebasan dan mulai mengarahkan amunisi untuk menembaki lawannya yang dia anggap terlibat kasus Bank Century, ternyata muncul tuduhan yang tidak dapat dianggap sepele, pembebasan Misbakhun dari bui setelah PKnya disetujui hakim di MA dilaporkan ada skandal suapnya.  Dua hakim agung dilaporkan menerima dana masing-masing Rp 2 milyar dan Rp 1,5 milyar + USD 25.000.  Luar biasa, bila benar dan terbukti Misbakhun akan dijerat tuduhan penyuapan.

Dua hakim agung yang membebaskan Misbakhun mestinya diperiksa oleh Komisi Yudisial dan KPK atau Polisi, seperti halnya Misbakhun berpeluang diperiksa lagi oleh KPK atas laporan seseorang bernama Sofyan, yang merasa gerah setelah tahu Misbakhun melalui bukunya mendeklarasikan bahwa dirinya bersih, sedangkan Sofyan secara tak sengaja nguping proses transaksi penyuapan terhadap dua hakim agung untuk membebaskan Misbakhun. Demikian berita utama majalah Tempo edisi 3 - 9 Desember 2012.

Andi Alfian Mallarangeng (AAM) sebuah nama populer sejak ia menjadi anggota KPU, Juru Bicara Presiden dan terakhir Menteri Pemuda dan Olahraga, sampai ia mengundurkan diri pada hari Jumat, 7 Desember 2012.    Sebelum diumumkan dicekal bepergian ke luar negeri, AAM kerap muncul di TV, baik saat bersaksi di sidang korupsi Nazaruddin, maupun saat diwawancara wartawan terkait kasus korupsi pembangunan sarana olahraga di Gunung Hambalang, Bogor.  Masyarakat -paling tidak di Kompasiana- besar perhatiannya pada AAM, begitu ada berita pada Kamis sore bahwa AAM dicekal ke luar negeri dan pada dokumen yang dipegang wartawan ada kata 'tersangka', banyak orang meminta AAM mundur dari jabatan Menpora dan yang bersangkutan rupanya cukup gentleman, AAM mengumumkan mengundurkan diri setelah menghadap Presiden SBY.

Kasus dua selebritas politisi ini dua-duanya sudah ditangan KPK.  AAM telah dijadikan tersangka, mungkin tinggal menunggu waktu kapan akan dijadikan terdakwa.  Kasus dugaan suap untuk membebaskan Misbakhun juga sudah dilaporkan ke KPK, kronologis kejadian dilaporkan oleh Sofyan dibawah meterai Rp 6000. Kasus Misbakhun mungkin akan menyeret dua hakim agung yang mengadili PK yang diajukan Misbakhun, karena adanya dugaan suap milyaran rupiah.

KPK ditunggu rakyat untuk menuntaskan kasus Andi Alfian Mallarangeng dan Misbakhun.    Jangan lama-lama prosesnya, lebih cepat lebih baik bagi AAM, Misbakhun maupun dua hakim agung yang dilaporkan terima uang suap. Kepastian hukumnya bersalah atau tidak bersalah.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun