Dalam wawancara dengan presenter Putri Ayuningtyas di MetroTV sekitar pukul 19.15 WIB, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly menjelaskan keputusan mengakui kepengurusan PPP hasil muktamar PPP Surabaya dibawah pimpinan Romahurmuzy.
Keputusan ini oleh banyak pihak dianggap kontroversi, mengingat Menkumham yang baru dilantik tanggal 27 Oktober 2014 dan keputusan Menkumham diteken tanggal 28 Oktober. Bukan hanya pihak Surya Darma Ali (SDA) -lawan Romahurmuzy cs- yang menganggap keputusan ini berbau politik, pada kesempatan terpisah pengamat komunikasi politik UI, Efendi Gazali, dengan nada mempertanyakan, menilai keputusan Menkumham ini merupakan sebuah rekor kerja seorang Menteri yang baru sehari menjabat.
Mengingat sebuah produk hukum bagaimana kontroversialpun di mata masyarakat, tetaplah produk keputusan Pemerintah yang sah, untuk membatalkannya harus melalui upaya hukum pula. Kubu SDA harus menggugat keputusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yasonna Laoly menyatakan sangat siap menghadapi gugatan SDA di PTUN, bahkan Yasonnapun siap menghadapi Hak Interpelasi yang kemungkinan diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di ujung wawancara Yasonna Laoly yang sebulan silam masih anggota DPR periode 2009-2014 dari PDIP menambahkan "Saya minta DPR juga membereskan dirinya dulu dong, nanti ke DPR yang mana saya harus menghadap". Menkumham yang seharusnya mengerti perundang-undangan yang berlaku ini, secara tersirat tak mengakui Pimpinan DPR periode 2014-2019Â hasil Sidang Paripurna DPR tanggal 2 Oktober 2014, dimana terpilih Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly belum hilang jiwa politisinya, ia belum beralih menjadi teknokrat hukum, masih terlalu kental keberpihakan terhadap kubu persekutuan politik yang didukung partainya.