Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menkumham Yasonna Siap Di-PTUN-kan SDA dan Diinterpelasi DPR

1 November 2014   02:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:59 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Dalam wawancara dengan presenter Putri Ayuningtyas di MetroTV sekitar pukul 19.15 WIB, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly  menjelaskan keputusan mengakui kepengurusan PPP hasil muktamar PPP Surabaya dibawah pimpinan Romahurmuzy.

Keputusan ini oleh banyak pihak dianggap kontroversi, mengingat Menkumham yang baru dilantik tanggal 27 Oktober 2014 dan keputusan Menkumham diteken tanggal 28 Oktober. Bukan hanya pihak Surya Darma Ali (SDA) -lawan Romahurmuzy cs- yang menganggap keputusan ini berbau politik, pada kesempatan terpisah pengamat komunikasi politik UI, Efendi Gazali, dengan nada mempertanyakan, menilai keputusan Menkumham ini merupakan sebuah rekor  kerja seorang Menteri yang baru sehari menjabat.

Mengingat sebuah produk hukum bagaimana kontroversialpun di mata masyarakat, tetaplah produk keputusan Pemerintah yang sah, untuk membatalkannya harus melalui upaya hukum pula. Kubu SDA harus menggugat keputusan Menkumham ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yasonna Laoly menyatakan sangat siap menghadapi gugatan SDA di PTUN, bahkan Yasonnapun siap menghadapi Hak Interpelasi yang kemungkinan diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di ujung wawancara Yasonna Laoly yang sebulan silam masih anggota DPR periode 2009-2014 dari PDIP menambahkan "Saya minta DPR juga membereskan dirinya dulu dong, nanti ke DPR yang mana saya harus menghadap". Menkumham yang seharusnya mengerti perundang-undangan yang berlaku ini, secara tersirat tak mengakui Pimpinan DPR periode 2014-2019  hasil Sidang Paripurna DPR tanggal 2 Oktober 2014, dimana terpilih Setya Novanto sebagai Ketua DPR RI.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly belum hilang jiwa politisinya, ia belum beralih menjadi teknokrat hukum, masih terlalu kental keberpihakan terhadap kubu persekutuan politik yang didukung partainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun