Judul PROKONTRA yang sedang tayang di Kompasiana adalah "Pemakzulan Jokowi-JK". Kompasianer diminta pendapatnya apakah pro atau kontra terhadap pernyataan Ray Rangkuti, pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia, yang menyatakan "Mereka (KMP) bisa gunakan Pasal 51 ayat 2 untuk makzulkan Jokowi-JK,"Â Administrator kompasiana bertanya "Setujukah kamu dengan pendapat tersebut?".
Sampai siang ini menjelang pukul 2 siang WIB, Kamis 9 Oktober 2014, jumlah KONTRA 81Â dan jumlah PRO 14. Mayoritas Kompasianer tidak setuju tuduhan pemakzulan oleh KMP seperti dikemukakan Ray Rangkuti.
Menurut pemahaman saya kompasianer diminta pendapatnya apakah setuju dengan pendapat Ray Rangkuti? Jika setuju, artinya membenarkan pendapat Ray Rangkuti, jika tak setuju artinya menyalahkan pendapat Ray Rangkuti:
- Bila menyatakan KONTRA, tidak setuju dengan pernyataan Ray Rangkuti, artinya pendapat Ray Rangkuti itu ngawur. Yang dikritisi seharusnya Ray Rangkuti tapi yang dicaci-maki ternyata KMP. Padahal Kompasianer yang mencaci-maki KMP dapat diartikan setuju tuduhan Ray Rangkuti bahwa Jokowi-JK akan dimakzulkan oleh KMP dan oleh karenanya KMP layak dicaci-maki.
- Bila setuju dengan pendapat Ray Rangkuti logis bila kompasianer mencaci-maki KMP.
- Jawaban yang 'benar' bila kontra, tak setuju pendapat Ray Rangkuti, setelah memilih KONTRA dilanjutkan dengan mengkritisi pendapat Ray Rangkuti yang provokatif, asal tuduh dan sebagainya.
Mari kita lihat contoh jawaban KONTRA yang 'benar', sesuai dengan pertanyaan yang diajukan oleh Administrator:
- Hanya perkara kriminal sajalah yang dilakukan Presiden RI yang memungkinkan yang bersangkutan dimakzulkan Majelis (Pepih Nugraha).
- Pendapat ngawur seorang salesman jasa konsultan politik. Ngomporin terus supaya Indonesia pecah? Seorang Presiden RI siapapun dia, baik saya pilih maupun tdk saat Pilpres kemarin, setelah jadi Presiden mendapat perlindungan dari konstitusi. Sangat sulit untuk dijatuhkan (Hendi Setiawan).
- Tidak ada alasan konstitusional yang dapat memakzulkan Jokowi-JK, sepanjang mereka tidak melakukan hal-hal yang melanggar konstitusi. Secara konstitusi Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya bisa dimakzulkan atau diberhentikan dalam masa jabatannya apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Aspianor Sahbas).
- Presiden pilihan rakyat koq dimaksulkan (Suko Waspodo).
Berikut ini jawaban KONTRA yang sebetulnya PRO pendapat Ray Rangkuti:
- Dengan berbagai dalih KMP tidak senang dengan Jokowi karena mereka terleanjur mengeluarkan banyak uang tak bisa membawa hasil....(Arya Penangsang).
- saya sangat setuju Prabowo dan the genknya (yg doyan perang) untuk jdi presiden SURIAH memerangi Amerika, itupun kalo punya nyali (pasti golput).
- Koalisi KMP ditunggangi oleh mafia migas, makanya mereka tidak suka Presiden terpilih adalah pasangan Jokowi-JK. Mereka para mafia maunya presiden…(Marniatun Labbang).
- ane akan daftar jadi gerilyawan pasukan perang untuk menumpas dan membantai kelompok KMP (Anhoz Anhaz Anhez).
- MPR akan berhadapan dengan rakyat. Kami para pendukung jokowi-JK tidak akan tinggal diam (Gunawan).
- dengan bergabgai dalih KMP tidak senang dengan Jokowi karena mereka terleanjur mengeluarkan banyak uang tak bisa membawa hasil....(Muksalmina Mta).
Bingung mungkin, ada yang pro pendapat Ray Rangkuti tapi pilih kontra, ada yang kontra pendapat Ray Rangkuti malah pilih pro. Itu saja dulu silakan lihat PROKONTRA yang sedang tayang hari ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H