Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Jalan Tol Cikapali atau Cipali?

13 Juni 2015   13:59 Diperbarui: 12 Agustus 2015   03:49 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apalah artinya sebuah nama kata Shakespeare, bunga mawar diberi nama apapun tetap wangi. Tapi sebuah nama juga bisa jadi sengketa yang harus diselesaikan di pengadilan. Ini serius tampaknya, Bupati Purwakarta akan menuntut secara hukum siapapun yang memberi nama jalan tol baru sepanjang sekitar 116 Km  antara "Cikampek - Palimanan" dengan nama CIKAPALI.

Kenapa? Cikapali adalah singkatan dari Cikampek - Palimanan, sedangkan faktanya ujung jalan tol antara Jakarta - Cikampek dan awal jalan tol antara Cikampek - Palimanan ternyata nama lokasi Cikampek itu salah, seharusnya Cikopo. Bupati Purwakarta berdalih Cikampek itu masuk teritorial Kabupaten Karawang, sedangkan Cikopo masuk teritotial Kabupaten Purwakarta. Salah kaprah penyebutan Cikampek tak mau diulangi lagi untuk nama jalan tol baru terpanjang se Indonesia. Kasih dia nama CIPALI, Cikopo - Palimanan. Harap maklum ujung tol Jakarta-Cikampek itu memang terletak di perbatasan Cikampek dengan Cikopo, sementara nama Cikampek sudah dikenal luas lebih dulu.

Secara hukum memang tak salah Bupati Purwakarta menuntut nama yang lebih benar, apalagi antara nama CIKAPALI dan CIPALI bukankah masih mirip. Seandainya diberi nama CIPALI, bisa saja kepanjangannya menjadi Cikopo - Palimanan sesuai keinginan Bupati Purwakarta, atau bisa juga ditafsirkan Cikampek - Palimanan he he he ... win-win solution-nya begitu saja.

Soal salah kaprah nama bukan baru sekali kejadian di Indonesia maupun di luar negeri, biasanya nama yang tidak sesuai fakta tersebut diambil untuk kepentingan komersial atau karena lebih dikenal secara umum.  Misalnya Bandara Sukarno-Hatta di dunia penerbangan rasanya lebih dikenal sebagai bandara kota Jakarta dibanding bandara kota Tangerang. UIN Syarif Hidayatullah - Jakarta pernah saya perhatikan di jalan raya Ciputat, menurut pandangan visual saya universitas ini letaknya di kota Tangerang Selatan bukan di Jakarta, sekalipun terletak di batas kota/provinsi.

Belum lagi nama Cibubur yang dipakai sebagai nama lokasi perumahan sepanjang jalan alternatif antara Cibubur - Cileungsi. Untung Camat Cibubur, Jakarta Timur,  tidak menuntut perumahan-perumahan yang melabeli dirinya dengan nama Cibubur, padahal masuk teritori Kabupaten Bekasi atau Kota Depok.

Di luar negeri juga nama bandara banyak yang tak sesuai dengan fakta lokasi di mana bandara itu berada, misalnya KLIA atau Kuala Lumpur International Airport, bukan terletak di Kuala Lumpur tapi sekitar 70 Km dari KL, dekat sirkuit balap mobil Sepang. Bandara Narita Tokyo juga bukan di Tokyo, butuh waktu sekitar 1 jam kalau tidak macet untuk mencapai bandara Narita dari Tokyo, umumnya makan waktu 1,5 - 2 jam.

Jadi CIKAPALI atau CIPALI atau bagaimana kalau CIKOPALI? Rundingkanlah baik-baik antara Bupati Purwakarta dengan Pengelola Jalan Tol CIKAPALI eh CIPALI he he he, tak usahlah ke pengadilan segala pak.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun