Mohon tunggu...
Hendi Setiawan
Hendi Setiawan Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Senior citizen. Pengalaman kerja di bidang transmigrasi, HPH, modal ventura, logistik, sistem manajemen kualitas, TQC, AMS, sistem manajemen lingkungan dan K3, general affair, procurement, security. Beruntung pernah mengunjungi sebagian besar provinsi di Indonesia dan beberapa negara asing. Gemar membaca dan menulis. Menyukai sepakbola dan bulutangkis. Masih menjalin silaturahmi dengan teman2 sekolah masa SD sampai Perguruan Tinggi.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bila Kalah Jokowi, Alex Nurdin, dan Hidayat Nur Wahid 'Nothing to Lose'!

20 April 2012   03:57 Diperbarui: 25 Juni 2015   06:24 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jokowi saat ini memangku jabatan Walikota Surakarta. Alex Nurdin masih menjabat Gubernur Sumatera Selatan. Hidayat Nur Wahid masih anggota DPR.  Ketiganya bersama dua calon independen -Faisal Basri dan Hendardji Supandji- mendaftar sebagai calon Gubernur DKI Jakarta menantang calon incumbent Fauzi Bowo.

Bagaimana mungkin seseorang yang sedang menjabat sebuah jabatan publik seperti kepala daerah dan anggota parlemen menjadi calon Kepala Daerah Jakarta?    Ternyata sejauh ini tak ada peraturan yang tegas-tegas  mengharuskan seorang calon yang sedang menyandang jabatan Kepala Daerah, anggota DPR/MPR atau jabatan publik lainnya mengundurkan diri dulu sebelum mendaftar sebagai Kepala Daerah di daerahnya atau daerah lain.  Paling-paling mereka hanya diminta cuti untuk sementara waktu dan pelaksanaan tugasnya sehari-hari dilimpahkan kepada wakilnya.

Tentu saja ketiga calon Gubernur DKI Jakarta tersebut berani nyalon, tak ada beban, soalnya ketika mereka kalah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta, mereka dapat kembali ke jabatannya semula, Alex kembali menjadi Gubernur Sumatera Selatan, Jokowi kembali jadi Walikota Surakarta, Hidaya Nur Wahid tak kehilangan pekerjaan sebagai anggota DPR.

Pemerintah bersama DPR harus segera membuat Undang-Undang baru atau merevisi Undang Undang yang ada untuk mengatur persyaratan calon bupati/walikota/gubernur yang berasal dari bupati/walikota/gubernur atau anggota DPR atau MPR atau DPD, mereka seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya sebelum mencalonkan diri menjadi bupati/walikota/gubernur di daerahnya atau di daerah lain.  Dengan demikian nantinya tak sembarangan pejabat di suatu daerah atau seorang anggota DPR, MPR atau DPD mencalonkan diri memperebutkan jabatan kepala daerah didaerah lain tanpa risiko kehilangan jabatan yang sedang disandangnya.  Calon yang maju adalah calon yang benar-benar serius dan berani ambil risiko, sekalipun jabatannya sebagai  gubernur, walikota, bupati akan lepas atau keanggotaannya di DPR, MPR atau DPD akan lepas bila tidak terpilih.

Bagi Alex Nurdin, Jokowi dan Hidayat Nurwahid kalah dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta tak masalah, nothing to lose.  Jabatan lama masih menanti sang pecundang bila ternyata kalah bertarung. Oh bahagianya!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun